Beda dengan Gojek, Grab Maklumi Keluhan Penumpang Soal Tarif

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Driver Grab di kawasan Pinang Ranti, Jakarta TImur (9/4). Grab menargetkan dapat mengumpulkan pendanaan tambahan sebesar USD 2 Miliar lagi dari investor strategis di 2019.
7/5/2019, 18.13 WIB

Penyedia layanan on demand  Grab memantau perkembangan permintaan layanan ojek online sejak kenaikan tarif pada 1 Mei lalu. Berdasarkan pemantauan Grab, ada keluhan dari konsumen terkait tarif ojek online, namun masih pada tingkat yang wajar.

Hal ini berbeda dengan Gojek yang menyebut ada penurunan permintaan layanan, setelah tarif ojek online naik. “Dari mitra pengemudi, umpan baliknya sangat positif. Sedangkan penumpang, ada beberapa keluhan tapi masih dalam taraf wajar,” ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada Katadata.co.id, Selasa (7/5).

(Baca: Gojek Sebut Permintaan Layanan Turun Usai Kenaikan Tarif Ojek Online)

Grab akan terus memantau penerapan tarif ojek online hingga 17 Mei nanti. Yang utama, perusahaan akan mengkaji dampak kenaikan tarif ojek online terhadap pendapatan mitra pengemudi.

Dia menyampaikan, perusahaan akan melakukan penyesuaian jika terdapat hambatan selama menerapkan tarif ojek online baru tersebut. Hanya, ia tidak menjelaskan secara rinci hambatan yang dimaksud ataupun langkah yang akan ditempuh Grab.

(Baca: Kemenhub Perpanjang Masa Uji Coba Tarif Ojek Online Hingga 17 Mei)

Ia hanya menjelaskan, bahwa Grab berkomitmen menerapkan tarif ojek online baru tersebut. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. 

Salah seorang pengemudi Grab, Bambang (33 tahun) mengatakan, pendapatannya meningkat setelah tarif ojek online naik. “Penghasilan lumayan naik. Lebih baik dibanding sebelumnya,” ujar dia ditemui Katadata.co.id di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Sepengetahuannya, kenaikan tarif ojek online juga tidak berpengaruh terhadap penurunan permintaan layanan. Namun, Bambang tidak menyebutkan berapa pesanan dalam sehari baik sebelum maupun sesudah tarif ojek online naik.

(Baca: Dampak Tarif Ojek Online Naik, Pengguna Pilih Pemesanan Jarak Dekat)

Salah satu penumpang Grab, Afrah (21 tahun) menggunakan layanan GrabBike untuk perjalanan jarak dekat. Sebab, ia merasa kenaikan tarif ojek online cukup signifikan terhadap pengeluarannya sehari-hari.

Terkadang, ia memilih menggunakan layanan angkutan umum seperti mikrolet ketimbang ojek online. “Biasanya, dari halte Trans Jakarta naik ojek online. Sekarang, lebih memilih angkutan umum untuk sampai ke rumah,” ujar dia.

(Baca: Grab: Bisnis Keuangan 20 Kali Lebih Besar daripada Berbagi Tumpangan)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif ojek online berdasarkan tiga wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas bawah tarif di wilayah ini sebesar Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300 per kilometer (km).

Zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.

Selain tarif per kilometer, Kemenhub menetapkan biaya jasa minimal. Di zona satu dan tiga, biaya jasa minimal Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. Lalu di zona dua sebesar Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. Biaya jasa minimal merupakan tarif yang dibayarkan oleh penumpang dengan jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

(Baca: Tarif Ojek Online Naik, Pemain Baru Masih Sulit Saingi Gojek dan Grab)

Reporter: Cindy Mutia Annur