Aplikasi TikTok di India Dihapus oleh Google dan Apple Store

Wikipedia
Aplikasi Tik Tok yang di Tiongkok dikenal dengan nama Douyin.
18/4/2019, 15.01 WIB

(Baca: Tik Tok Hasilkan Rp 1 Triliun dari Siaran Langsung Platformnya)

Adapun, TikTok akan mengajukan banding agar aplikasinya tidak diblokir. Namun, permintaan tersebut ditolak dan kasus ini akan disidangkan kembali pada 22 April mendatang.

Akhir pekan lalu, seorang lelaki berumur 19 tahun di New Delhi ditembak mati oleh temannya sendiri saat mereka sedang merekam video untuk diunggah di TikTok. Menurut keterangan polisi setempat, temannya secara tidak sengaja menembak kepala lelaki itu. Untuk itu, pemerintah India melarang aplikasi tersebut beroperasi di negaranya.

Sebelumnya, Bangladesh juga melarang Tiktok beroperasi di negaranya pada Februari lalu karena dianggap memiliki konten kekerasan dan pornografi. Pada bulan yang sama, Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) memberikan denda sebesar USD 5,7 juta atau sekitar Rp 79,8 miliar kepada TikTok atas tuduhan pelanggaran hukum privasi anak. Aplikasi tersebut dituduh telah mengumpulkan data pribadi dari pengguna di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua mereka.

(Baca: Kominfo Buka Blokir Tumblr Setelah Ada Komitmen untuk Hapus Pornografi)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur