Video yang menampilkan muazin mengumandangkan azan yang mengajak jihad viral di media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menggandeng perusahaan seperti Twitter dan YouTube untuk menindak konten ini.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan, kementerian akan menelusuri video azan jihad tersebut. “Akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (1/12).
“Penindakan bekerja sama dengan platform media sosial,” kata Dedy. Namun, ia tidak memerinci tindakan yang dimaksud.
Namun, Twitter menangguhkan (suspend) akun @AntiBuzzeRP yang mengunggah video azan jihad tersebut. "Akun ditangguhkan. Twitter menangguhkan akun yang melanggar peraturan," demikian tertulis pada laman akun @AntiBuzzeRP, Selasa (1/12).
Berdasarkan laman resmi Twitter, akun ditangguhkan jika dinilai melanggar peraturan platform. Pelanggaran yang dimaksud yakni memuat unsur kekerasan, pelecehan, dan jenis perilaku serupa lainnya.
Pengguna tidak boleh mengancam seseorang atau sekelompok orang. “Kami juga melarang dukungan terhadap kekerasan,” demikian dikutip dari laman resmi Twitter.
Lalu, pengguna tidak boleh mengancam atau mempromosikan terorisme dan ekstremisme kekerasan. Selain itu, Twitter tidak menoleransi eksploitasi seksual anak di platform.
Pengguna juga tidak boleh terlibat dalam pelecehan yang ditargetkan terhadap seseorang, atau menghasut orang lain untuk melakukannya. Lalu, tak diperbolehkan mempromosikan kekerasan, ancaman, atau melecehkan orang lain atas dasar ras, etnis, asal kebangsaan, kasta, orientasi seksual, jenis kelamin, identitas gender, afiliasi agama, usia, kecacatan, atau penyakit serius.
Selain itu, ada lebih banyak konten yang dilarang. “Aturan kami ini untuk memastikan semua orang dapat berpartisipasi dalam percakapan publik dengan bebas dan aman,” demikian dikutip.
Meski begitu, ada beberapa akun di Twitter yang mengunggah video azan jihad seperti @Fkadrun dan @digeeembokFC. Video ini menggambarkan beberapa orang yang berdiri berbaris layaknya bersiap untuk salat berjamaah. Lalu, muazin mengumandangkan azan dengan menyematkan kalimat ‘hayya alal jihad' atau mari berjihad.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, menegaskan bahwa seruan jihad yang ditambahkan pada azan itu keliru. Selain itu, tidak boleh dilakukan di dalam masjid.
“Itu harus diluruskan. DMI menyatakan secara resmi menolak hal-hal seperti itu,” kata Pria yang akrab disapa JK itu, dikutip dari Antara, Selasa (1/12).
Ia berharap, jihad tidak dipahami sebagai konteks negatif untuk melakukan tindak kekerasan mengatasnamakan Islam. "Menuntut ilmu atau berdakwah bisa diartikan jihad,” kata dia.
Sedangkan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid belum bisa menyimpulkan maksud dari konten azan jihad tersebut. Namun, jika yang dimaksud untuk menyampaikan pesan perang di Indonesia, maka tidak relevan.
“Jihad dalam negara damai seperti Indonesia tidak bisa diartikan sebagai perang,” kata Zainut.
Untuk itu, ia mengajak pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan para ulama untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terjebak pada penafsiran tekstual tanpa memahami konteks dari ayat Al Quran atau Al Hadits. “Ini agar masyarakat memiliki pemahaman keagamaan yang komprehensif," kata dia.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas pun mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai provokasi yang bertujuan memecah belah komponen bangsa. “Agama jelas melarang berpecah-belah. Justru menyuruh kita bersatu dan mewujudkan perdamaian,” kata dia, dikutip dari Antara, Senin (30/11).
Ia mengatakan, jihad harus dimaknai sebagai upaya sungguh-sungguh dari segenap komponen bangsa untuk mewujudkan cita-cita nasional. "Apa itu? Mewujudkan perdamaian dunia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memakmurkan ekonomi warga, serta menciptakan tata kehidupan yang adil dan beradab," ujarnya.