PNS Unggah atau Like Konten Radikalisme Bisa Dilaporkan ke Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan portal aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung radikalisme, aduanasn.id. Ada 11 pelanggaran ASN terkait konten negatif yang bisa dilaporkan lewat platform tersebut.
ASN yang dimaksud termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate mengatakan, kementeriannya sebagai fasilitator atas aduan ASN yang dianggap mendukung radikalisme.
Ia berharap, aduan yang disampaikan berdasarkan data dan fakta. “Tidak saja radikalisme, tapi berkaitan dengan semua aktivitas fundamentalisme, separatisme dan terorisme,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (12/11).
(Baca: Atasi Hoaks, Menteri Kominfo Anyar Buka Opsi Batasi Internet)
Ada 11 pelanggaran ASN yang dapat dilaporkan melalui portal aduan tersebut. Pertama, teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kedua, konten negatif terkait salah satu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Ketiga, menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya). Keempat, pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kelima, menyebarluaskan informasi menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
Keenam, penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila. Ketujuh, keikutsertaan pada kegiatan sebagaimana disebut pada poin enam.
(Baca: JK Harapkan Tak Ada Radikalisme di Masjid Apung Jakarta)