Kominfo Dorong Perusahaan Telko Konsolidasi dan Tak Perang Tarif

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ilustrasi, teknisi XL Axiata melakukan pemeliharaan perangkat BTS (Base Transceiver Station) di lokasi tower di Nawangkewa, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (27/10/2019).
Penulis: Desy Setyowati
15/12/2020, 17.23 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai layanan telekomunikasi menjadi kebutuhan utama selama pandemi corona, karena digunakan untuk belajar hingga bekerja. Oleh karena itu, Kominfo meminta operator seluler tidak perang tarif.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M Ramli mendorong perusahaan telekomunikasi untuk mengutamakan kualitas layanan. "Kalau operator pada 2021 masih berpikir perang tarif tanpa memperhatikan layanansaya yakin tidak akan menarik perhatian pelanggan,” katanya dalam acara virtual ‘Selular Digital Telco Outlook’, Selasa (15/12).

Sebab, pelanggan menggunakan perangkat seluler bukan hanya untuk berkomunikasi, tetapi kegiatan sehari-hari. Berdasarkan riset Facebook dan Bain and Company, konsumen digital di Indonesia diperkirakan meningkat dari 119 juta tahun lalu menjadi 137 juta pada 2020. Persentasenya pun melonjak dari 58% menjadi 68% terhadap total populasi.

Sedangkan jumlah konsumen digital di Asia Tenggara tertera pada Databoks di bawah ini:

Selain itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) mencatat bahwa jumlah pengguna internet Indonesia naik 8,9% dari 171,2 juta pada 2018 menjadi 196,7 juta per kuartal II 2020. Persentasenya juga meningkat dari 64,8% menjadi 73,7% terhadap total populasi 266,9 juta.

Apalagi, daya beli masyarakat menurun selama pandemi virus corona. Oleh karena itu, konsumen akan berfokus mencari produk yang mendukung aktivitas berbasis internet.

Selain itu, perlu menyediakan paket yang terjangkau dengan kualitas memadai. “Kalau layanan jelek akan ditinggalkan. Saya mengingatkan operator, bagaimana membangun kualitas yang baik kalau mau bersaing dengan ketat dan unggul pada 2021," kata Ramli.

Ia menyadari bahwa menjamin kualitas layanan telekomunikasi tidaklah mudah, terutama karena faktor geografis. Oleh karena itu, Kominfo mengatur kebijakan terkait berbagi infrastruktur dan frekuensi, serta migrasi televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) di sektor penyiaran.

Berbagi infrastruktur dinilai akan mengurangi biaya peningkatan kualitas layanan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Sedangkan spektrum frekuensi bekas televisi analog akan digunakan untuk pengembangan jaringan internet generasi kelima alias 5G.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang atau UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Regulasi ini diperlukan agar jumlah pengguna internet yang besar bisa diimbangi dengan ketersediaan sumber daya yang sangat terbatas, yaitu frekuensi,” kata dia.

Hal itu juga bertujuan meningkatkan kesehatan industri telekomunikasi. Utamanya, terkait kemampuan pengembangan infrastruktur jaringan dalam memastikan kualitas layanan.

Selain itu, Ramli mendorong operator konsolidasi untuk konsolidasi. "Jumlah pemain dan kompetisi di Indonesia menurut saya terlalu banyak. Kami mendorong terus konsolidasi, agar jumlah pemain sedikit tetapi kuat," ujar dia.

Reporter: Antara