PPKM Diperlonggar, Pendapatan Ojek Online dan Taksi Meningkat

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Editor: Yuliawati
30/8/2021, 17.33 WIB

Pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta dari Level 4 ke Level 3. Pelonggaran aktivitas publik ini memberikan dampak kenaikan permintaan ojek online dan taksi.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan kenaikan permintaan layanan mengerek pendapatan para supir ojek online. "Dari sisi pendapatan, terjadi peningkatan secara bertahap mulai dari 10% sampai 20%," kata Igun kepada Katadata.co.id, Senin (30/8).

Dia berharap pemerintah melanjutkan pelonggaran PPKM. Mereka berjanji akan menerapkan protokol kesehatan. "Seiring dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang tetap ditaati," ujarnya.

Berbeda dengan ojek online, peningkatan pendapatan pengemudi taksi tak signifikan selama pelonggaran PPKM. "Tapi tidak signifikan," kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril.

Taha mengatakan di beberapa area atau base-camp masih banyak para mitra taksi yang hanya istirahat. "Mereka tidak terima order," ujarnya.



Saat pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Jawa-Bali, pendapatan ojek online anjlok hingga 60%. Selama masa pembatasan tersebut, Garda meminta dua hal.

Pertama, regulasi yang tidak mempersulit ojek online. Misalnya, pemerintah memberi kemudahan dalam mengambil pesanan makanan di restoran dan tempat makan lainnya, khususnya saat malam.

Alasannya order pesan-antar makanan masih mencatatkan kenaikan hingga 30%. Begitu juga dengan layanan pengiriman barang.

Kedua, mitra pengemudi ingin pemerintah mendorong Gojek, Grab hingga ShopeeFood menurunkan biaya potongan mitra pengemudi dari 20% menjadi 10%. Ini agar pendapatan driver ojek online maksimal di tengah penurunan permintaan.

Menurutnya, penurunan potongan itu bisa dilakukan melalui kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, sepengetahuan Garda, Kemenhub dan penyelenggara seperti Gojek, Grab, dan ShopeeFood tidak berkenan menurunkan biaya bagi hasil. "Tidak ada titik temu," kata Igun.

Selama masa PPKM Jawa-Bali, ADO juga berharap agar pemerintah memberikan kemudahan mitra pengemudi taksi dalam melewati penyekatan. Sebenarnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) terkait ganjil genap dan teknis aturan berkendara selama perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2.

Aturan tersebut membatasi akses sejumlah kendaraan. Yang mendapatkan pengecualian yakni ambulans, pemadam kebakaran hingga sepeda motor.

Taksi pun masuk dalam pengecualian karena masuk sebagai kendaraan bertanda khusus. "Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang telah berizin dan masih berlaku sudah sewajarnya mendapatkan pengecualian di wilayah tertentu di Jabodetabek, termasuk daerah ganjil genap," kata dia dalam surat terbuka dari ADO, pekan lalu (23/8).

ADO juga berharap kebijakan pengecualian lewat saat ganjil genap bagi ASK itu diterapkan oleh regulator di setiap daerah. "ADO akan terus mengawal keberlanjutan regulasi demi keadilan berusaha di Indonesia," kata ADO.

Pemerintah menurunkan status PPKM dari  Level 4 ke 3 sejumlah daerah hingga 30 Agustus, termasuk DKI Jakarta dengan mempertimbangkan sejumlah data. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, jumlah kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 3 pada periode 23-30 Agustus berjumlah 67, Adapun terdapat 10 kabupaten/kota yang kini berstatus PPKM Level 2, termasuk Kabupaten Kudus.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan