Sistem layanan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengalami gangguan sejak kemarin (7/10). Ahli teknologi informasi (IT) menduga, salah satu penyebab sistem layanan imigrasi down yakni peretasan.
Peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persada mengatakan, gangguan sistem layanan imigrasi itu telah berdampak pada seluruh fitur pelayanan, seperti pembuatan paspor, izin tinggal, dan visa. Ini terlihat pada pemberitahuan pada website, bahwa sedang ada perbaikan.
Sedangkan gangguan sistem itu bisa terjadi karena berbagai sebab. Beberapa di antaranya kesalahan pemrograman atau bug, kesalahan konfigurasi, dan koneksi yang terkendala pada pusat data.
"Gangguan juga bisa disebabkan karena ada tindakan peretasan," kata Pratama kepada Katadata.co.id, Jumat (8/10).
Pada tahun lalu, peretasan sempat menimpa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Target peretasan yakni sistem informasi running text. Peretas mengganti tulisan di running text dengan dengan kata-kata vulgar.
Ia mengatakan, layanan publik seperti keimigrasian berbahaya apabila terkena serangan siber. Sebab, layanan keimigrasian menjadi pintu masuk dari luar negeri.
Oleh karena itu, pengamanan sistemnya perlu maksimal. "Rekayasa dan manipulasi sistem maupun data bisa berakibat serius bagi kedaulatan negara," ujar Pratama.
Kelemahan sistem pada layanan keimigrasian juga berpotensi dimanipulasi oleh buron. Ia mencontohkan, buron narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Joko Tjandra.
Untuk itu, Pratama menyarankan agar Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengecekan sistem di layanan imigrasi dan bandara secara reguler. Ini untuk mencegah terjadinya kesalahan sistem karena peretasan dan bug.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga bisa berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meminta bantuan keamanan siber.
Layanan Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengalami gangguan sejak kemarin (7/10). Masyarakat yang ingin mengakses layanan online imigrasi tak bisa mengurus fasilitas tersebut.
“Betul (masih gangguan),” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara kepada Katadata.co.id, Jumat (8/10).
Laman visa-online.imigrasi.go.id belum bisa dibuka hingga berita ini dirilis. Meski demikian, Arya belum menjelaskan penyebab gangguan sistem itu.
Katadata.co.id memperoleh informasi awal atas gangguan ini dari seorang pebisnis yang mengeluhkan selama dua hari tak dapat membuat visa. Gangguan ini membuatnya khawatir tak dapat mendapatkan visa sesuai jadwal yang diharapkan.