Indonesia Rentan Serangan Siber, Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Katadata
Penulis: Anshar Dwi Wibowo - Tim Publikasi Katadata
26/10/2021, 12.39 WIB

Saat ini, keamanan siber baru di Indonesia baru diatur dalam UU Informasi dan Transformasi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan versi revisi UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. 

Sementara, RUU Ketahanan dan Keamanan Siber masih terkendala pada proses penyusunannya. Menurut laporan CIPS, RUU ini mendapat kritikan keras karena penyusunan oleh DPR tidak melibatkan pihak swasta. Alhasil, RUU Keamanan Siber dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional di 2020 dan 2021.

Upaya pencegahan dan perlindungan diri

Selain menyusun RUU, Pemerintah juga membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai bentuk komitmen negara mengatasi ancaman serangan siber. BSSN didirikan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 53 Tahun 2017.

BSSN akan menjalankan sejumlah fungsi utamanya, di antaranya merumuskan, menetapkan, melaksanakan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi, hingga melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dukungan administrasi kepada seluruh organisasi di lingkungan BSSN.

Pada upaya lainnya, Pemerintah juga menggalakkan berbagai program literasi digital dengan menggandeng pemangku kepentingan. Literasi digital menjadi salah satu langkah kunci mengingat sebanyak 88 persen kebobolan maupun pelanggaran keamanan siber disebabkan oleh faktor kelalaian manusia (human error), menurut studi Stanford University pada 2021.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkap, pihaknya bekerja sama dengan 110 institusi yang meliputi komunitas, akademisi, lembaga pemerintahan, dan sektor privat untuk melaksanakan program literasi digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital.

Gerakan ini memuat empat modul literasi digital, yaitu Budaya Bermedia Digital, Aman Bermedia Digital, Etis Bermedia Digital, dan Cakap Bermedia Digital yang kegiatannya dilaksanakan di 34 provinsi, 514 kabupaten. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kecakapan digital masyarakat.

Perlu dicatat, kunci utama untuk melindungi dari potensi serangan siber adalah diri sendiri. Kita harus mewaspadai berbagai hal yang dapat terjadi di dunia maya mengingat jejak digital akan selalu mudah ditemukan. 

Lalu, langkah proteksi apa saja yang dapat kita lakukan? Selalu tanamkan prinsip untuk tidak membagikan data pribadi secara sembarangan, terutama ketika sedang terhubung pada jaringan publik. 

Aktifkan kunci keamanan ganda pada perangkat Anda dengan PIN dan biometrik, mengganti password dan backup secara berkala, dan backup data secara rutin. Jangan pernah mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak resmi, dan abaikan tautan mencurigakan karena bisa mengarahkan Anda pada informasi membahayakan.

Informasi lebih lanjut tentang literasi digital dapat diakses melalui info.literasidigital.id.

Halaman: