Cara Cek Pembagian Set Top Box Gratis dari Kominfo di Tiap Wilayah

Arief Kamaludin | KATADATA
Layar besar tayangan membahas isu Meikarta dengan wawancara Ginanjar Kartasamita (kanan) dan sebuah televisi berita swasta, Berita Satu, milik Lippo Grup, pada area penjualan hunian Meikarta, Orange County di Cikarang, Jabar, Jumat, (19/10/2018).
Penulis: Desy Setyowati
13/4/2022, 14.26 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membagikan ribuan set top box gratis kepada warga kurang mampu sejak pertengahan bulan lalu. Ini dilakukan dalam rangka migrasi dari TV analog ke TV digital tahap pertama per 30 April.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, migrasi dari TV analog ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap, yakni 30 April, 25 Agustus, dan 2 November.

Set top box dibutuhkan untuk masyarakat yang tidak memiliki televisi yang dapat mengakses siaran TV digital. Perangkat yang dimaksud yakni TV cembung dan TV layar datar yang tak mempunyai fitur DVB-T2.

Kominfo pun menyediakan set top box gratis untuk warga kurang mampu. "Hanya untuk masyarakat yang tidak mampu," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail, dikutip dari Antara, Selasa sore (13/4).

Daftar warga kurang mampu yang akan menerima bantuan set top box gratis merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Jumlahnya 6.737.971 rumah tangga miskin.

Pemenuhan set top box gratis itu didapat dari dua cara, yakni:

  1. Pemerintah menyiapkan satu juta alat sesuai keputusan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Sebanyak 81.206 disediakan untuk delapan kabupaten/kota pada tahap pertama dan 918.794 di 66 kabupaten/kota fase kedua.
  2. Komitmen penyelenggara multipleksing total 4.177.760 set top box.

Set top box gratis dibagikan dalam tiga tahap, sejalan dengan penerapan peralihan TV analog ke TV digital. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Tahap pertama: 3.203.854 unit untuk 166 kabupaten dan kota. Ini sudah terpenuhi.
  2. Tahap kedua: baru tersedia 2.011.941 dari total kebutuhan 2.165.890 bagi 110 kabupaten dan kota. Artinya, ada kekurangan 152.565 set top box untuk 14 kabupaten dan kota.
  3. Tahap ketiga: dibutuhkan 1.369.611 set top box untuk 65 kabupaten dan kota.

Per akhir Maret, juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyebutkan ada ribuan set top box gratis yang sudah diberikan kepada warga kurang mampu. “Sebanyak 2.060 unit dibagikan oleh para penyelenggara multipleksing di berbagai daerah dalam rangka kegiatan uji coba,” ujarnya kepada Katadata.co.id, bulan lalu (28/3).

Untuk mengetahui jumlah set top box gratis yang diberikan oleh perusahaan multipleksing di setiap wilayah dapat dilihat pada tautan ini https://komin.fo/stbASO1. Di dalamnya terdapat 12 berkas, bertuliskan nama perusahaan multipleksing.

Katadata.co.id membuka file bernama INDOSIAR. Ketika diklik, muncul tabel yang memuat kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan jumlah set top box gratis yang dibagikan per desa.

Setidaknya ada tiga syarat yang mesti dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan set top box gratis, antara lain:

1. Warga miskin yang terdaftar di Kementerian Sosial dan tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Jumlahnya disesuaikan pada DTKS dari Kementerian Sosial.

Menurut data tersebut, ada 7.985.820 rumah tangga miskin yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setelah diverifikasi, 6.737.971 juta di antaranya berdomisili di daerah-daerah yang akan migrasi siaran TV analog ke TV digital.

Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, warga kurang mampu bisa mendaftar untuk mendapatkan set top box gratis dengan beberapa langkah, yakni:

  • Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
  • Buka aplikasi, dan pilih menu daftar susulan
  • Mendaftarkan diri
  • Pilih menu tambah usulan
  • Memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Sistem akan memvalidasi dan mencocokkan data
  • Jika sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bantuan sosial (bansos) yang akan diajukan, salah satunya set top box gratis
  • Warga akan mendapatkan undangan dari kelurahan setempat jika memenuhi kriteria

Untuk mengetahui masuk atau tidak dalam DTKS, warga bisa mengecek lewat situs resmi Kementerian Sosial. Caranya sebagai berikut:

  • Masuk ke website DTKS milik Kementerian Sosial
  • Memasukkan informasi seperti wilayah dan nama

2. Belum memiliki TV yang dapat menangkap siaran digital

3. Daerahnya sudah terakses sinyal TV digital

Untuk memastikan sinyal saluran televisi digital tersedia di daerah masing-masing, masyarakat bisa melakukan sejumlah cara, sebagai berikut:

  • Mengunduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi.
  • Lalu, platform akan meminta izin mengakses lokasi Anda. Kemudian pilih izinkan Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi.
  • Pada bagian kiri bawah, terdapat kolom Legend. Jika kolom itu dibuka, maka bakal memberikan informasi di mana lokasi sinyal televisi digital dengan keterangan kuat hingga lemah.
  • Cek warna pada peta untuk mengetahui ada tidaknya siaran digital. Akan ada keterangan terkait warna di platform.