Benarkah Google dan YouTube Sudah Daftar PSE dan Bebas Blokir Kominfo?

Freestocks
Ilustrasi, cara membuat channel YouTube
Penulis: Lenny Septiani
28/7/2022, 16.08 WIB

Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Google disebut sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perusahaan ini memiliki sejumlah layanan seperti Gmail, Google Search, dan Youtube.

“Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar,” kata perwakilan Google Indonesia kepada Katadata.co.id, Kamis (28/7).

Namun, Katadata.co.id tidak menemukan adanya nama Google Search, Gmail, ataupun YouTube di daftar PSE asing. Sedangkan PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia terdaftar sebagai PSE domestik.

Katadata.co.id mengonfirmasi hal itu kepada Google. “Sesuai pernyataan Pak Semuel saat konferensi pers,” ujar perwakilan Google.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Google telah mendaftarkan sejumlah layanan di Indonesia, atas nama PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia.

Google masuk PSE domestik karena mendaftar nama perusahaan yang berkantor di Indonesia. “Perseroan terbatas (PT) ada di domestik, itu masuk lokal, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia,” kata Semuel dalam konferensi pers virtual, minggu lalu (21/7).

Selain PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia, Katadata.co.id mencatat bahwa PT Google Ads terdaftar sebagai PSE domestik pekan ini (25/7).

Raksasa teknologi asal Amerika lain yakni Cisco Webex, Disney+ Hotstar, dan Alibaba Cloud juga terdaftar di Indonesia sebagai PSE domestik.

Reporter: Lenny Septiani