Kominfo Bantah Bisa Lihat Isi Pesan di WhatsApp dan Google

pixabay.com/LoboStudioHamburg
Cara Mengatasi Whatsapp Web yang Tidak Bisa Dibuka
Penulis: Lenny Septiani
29/7/2022, 17.00 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan penyedia platform, termasuk raksasa teknologi untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Kominfo mengatakan, aturan ini tidak serta merta membuat kementerian bisa melihat isi pesan pengguna di WhatsApp hingga Google.

“WhatsApp sendiri bahkan tidak bisa melihatnya. Bagaimana dengan pemerintah?” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).

"Pemerintah bisa melihat pesan di Gmail. Bagaimana caranya? Yang mempunyai akun siapa? Itu ilegal,” tambah dia.

Semuel menjelaskan bahwa lembaga pemerintah yang meminta data harus punya kewenangan dan memiliki alasan yang jelas.

"Meminta data itu harus ada kewenangan undang-undang, meskipun ada kewenangan harus ada alasannya," kata Semuel.

Sebelumnya, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan bahwa secara teknis, regulasi yang mewajibkan perusahaan teknologi mendaftarkan platform, memungkinkan pemerintah meminta dan melihat informasi di dalamnya.

"Meskipun data tersebut dienkripsi, secara teknis memang masih memungkinkan membuka isi pesan baik di WhatsApp dan email seperti Gmail," kata Pratama kepada Katadata.co.id, Kamis (28/7).

Aturan yang mewajibkan perusahaan teknologi mendaftarkan platform-nya di Indonesia, tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Kendati isi pesan diklaim memiliki enkripsi, pemilik platform pasti memiliki kunci pembuka. Mereka juga bisa memantau traffic untuk mengetahui dengan siapa saja pengguna WhatsApp maupun Google berinteraksi.

Akan tetapi, berdasarkan aturan, permintaan data oleh pemerintah harus sesuai kebutuhan penyelidikan. Artinya, permintaan membuka informasi karena adanya perkara hukum.

Sepengetahuan Pratama, hal itu juga diterapkan oleh beberapa negara.

Ia menilai, perlu ada izin pengadilan terhadap upaya akses informasi ke PSE lingkup privat. Tujuannya, menghindari penyalahgunaan kewenangan.

"Maka jelas, setiap permintaan akses informasi ke PSE ini kaitannya untuk penegakan hukum, bukan kegiatan lain yang bisa merugikan masyarakat," katanya.

Reporter: Lenny Septiani, Fahmi Ahmad Burhan