Susul Facebook, WhatsApp Resmi Terdaftar di RI di Menit-menit Terakhir

Desy Setyowati
20 Juli 2022, 10:51
whatsapp, instagram, facebook, kominfo, google
pixabay.com/LoboStudioHamburg
Cara Mengatasi Whatsapp Web yang Tidak Bisa Dibuka

Aplikasi di bawah naungan Meta yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). WhatsApp mendaftar di menit-menit terakhir sebelum batas waktu, yakni sekitar 23.30 WIB Selasa (19/7).

Sedangkan batas waktu pendaftaran di Kominfo yakni Rabu (20/7). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Platform WhatsApp yang terdaftar yakni atas nama “WhatsApp.com” dan “WhatsApp Messenger”

Facebook dan Instagram terdaftar sebagai PSE lingkup privat pada Selasa siang (19/7). Keduanya mendaftar atas nama entitas Facebook Singapore PTE.LTD.

Google, TikTok, Telegram, dan Netflix pun sudah terdaftar. Namun, PT Google Cloud Indonesia mendaftar sebagai PSE domestik karena sudah hadir di Tanah Air.

Per kemarin sore, Twitter tercatat belum terdaftar. Sedangkan pada pagi hari ini, data Kominfo tak menunjukkan daftar perusahaan yang sudah mendaftar. Belum diketahui apakah terjadi gangguan atau tidak.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...