Tak Lagi Diblokir Kominfo, Apa Status Terakhir PayPal di Indonesia?

instagram/@paypal
Ilustrasi
Penulis: Lenny Septiani
3/8/2022, 19.31 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka akses PayPal sejak Minggu lalu. Kebijakan pemerintah ini diambil seiring komitmen PayPal untuk mendaftarkan perusahannya di Indonesia.

Sebelumnya, PayPal diblokir lantaran belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Meski demikian, Kominfo kemudian membuka blokir PayPal lantaran banyak keluhan masyarakat yang merasa dirugikan.

Hingga saat ini, status PayPal masih dipertanyakan. Dalam konferensi pers hari ini, Rabu (3/8), Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, tidak mengkonfirmasi terkait terdaftarnya PayPal. "Saya belum dapat update terakhir, tapi kominfo telah berkomunikasi dengan PayPal," kata Johnny Plate.

Dia hanya memastikan bahwa pendaftaran beberapa perusahaan yang dikenal oleh publik telah dikoordinasikan. "Dengan kedutaan besar negaranya di Indonesia," ujar dia. "Paypal berkomitmen untuk melakukan pendaftaran."

PayPal merupakan platform pembayaran digital asal Amerika Serikat milik PayPal Holdings Inc. Perusahaan ini didirikan oleh pengusaha teknologi Peter Thiel dan Max Levchin pada 1998 dengan nama Confinity. 

Confinity kemudian merger dengan X.com milik orang terkaya di dunia, Elon Musk, pada Maret 2000. Dari merger ini terbentuklah PayPal.

PayPal, termasuk layanan di bawahnya seperti Braintree, Venmo, dan Xoom, tersedia di lebih dari 200 pasar di dunia. Ini memungkinkan konsumen dan pedagang menerima kurs dalam bentuk lebih dari 100 mata uang, menarik dana 56 mata uang, dan menyimpan saldo 25 mata uang.

Perusahaan itu memiliki 426 juta akun aktif per tahun lalu. Selain itu, PayPal mengelola US$ 1,25 triliun pembayaran dalam setahun dan 40.006 transaksi pembayaran per menit.

Reporter: Lenny Septiani