Kominfo Salahkan Penyelenggara soal Data SIMcard Bocor, Dukcapil Audit

123RF.com/Tashatuvango
Pemerintah menyiapkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang ditargetkan rampung pada Oktober 2020.
Penulis: Lenny Septiani
5/9/2022, 17.18 WIB

Namun menurut Semuel yang paling bertanggung jawab dari adanya kebocoran data SIM Card ponsel ini adalah hacker atau peretas. Sedangkan menurut dia, pelaku yang membocorkan data ini dianggap sebagai pahlawan di Indonesia.

“Benar ada kebocoran (data). Ada kesalahan pengendali,” ujar Semuel. "Seolah-olah yang membocorkan data itu ‘pahlawan’."

Ia menegaskan bahwa mengambil data pribadi secara tidak sah dapat ditindak pidana. Kebocoran data disebut melanggar dua hal, yakni administratif dan pidana.

Namun Semuel merasa bahwa pihak yang melanggar administratif lebih sering disalahkan ketimbang hacker atau pelaku yang mengambil data pribadi secara ilegal.

"Yang pidana seolah-olah tidak pernah dijelaskan kepada publik, seolah menjadi pahlawan," ujarnya.

Menurutnya, semua pihak semestinya bahu-membahu di tengah maraknya kebocoran data. Meski di satu sisi, ia mengakui bahwa setiap instansi harus menjaga keamanan dan kerahasiaan data yang dikelola.

"Pastikan agar masyarakat tidak dirugikan," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani