Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel sebagai pemenang dari seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz. Telkomsel berkomitmen akan mengakselerasi transformasi digital hingga memperluas 5G.
“Penambahan spektrum frekuensi ini akan menjadi penguat bagi landasan pengembangan inovasi produk, layanan, dan bisnis digital Telkomsel selama ini,” kata Direktur Utama Telkomsel Hendri Mulya Syam dalam siaran pers, dikutip Senin (7/11).
Hendri mengatakan penetapan ini menjadi bekal bagi perusahaan untuk mengakselerasi pengembangan infrastruktur jaringan seluler berteknologi terdepan seperti 4G/LTE dan 5G di Tanah Air. “Untuk membuka peluang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat dalam mengoptimalkan berbagai potensi pada berbagai aspek kehidupan,” ujarnya.
Dengan penambahan pita frekuensi tersebut, perusahaan akan menggunakannya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan bergerak seluler, mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur 4G/LTE yang memiliki kualitas prima dengan cakupan terluas hingga wilayah 3T, dan memperluas cakupan teknologi jaringan 5G secara bertahap dan terukur sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Selain itu, investasi ini akan memperkuat kapabilitas Telkomsel dalam menghadirkan inovasi teknologi konektivitas digital terdepan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
“Telkomsel telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengimplementasikan langkah investasi korporasi tersebut, di antaranya strategi pengembangan investasi dan bisnis yang matang,” katanya. Juga, “roadmap perusahaan sebagai digital connectivity enabler yang terus membuka lebih banyak peluang untuk kemajuan bangsa.”
Caranya dengan memperkuat trifecta digital bisnis Telkomsel yang meliputi keunggulan dalam menghadirkan digital connectivity, digital service, dan digital platform.
Dengan ditetapkannya Telkomsel sebagai pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz pada Rentang 1975–1980 MHz tersebut, berikut komposisi alokasi lisensi frekuensi yang dimiliki Telkomsel:
- Frekuensi 2,3 GHz dengan lebar pita 50 MHz (30 MHz dengan alokasi penggunaan nasional dan 20 MHz dengan alokasi penggunaan berdasarkan zona/tidak nasional),
- Frekuensi 2,1 GHz dengan lebar pita 20 MHz,
- Frekuensi 1,8 GHz dengan lebar pita 22,5 MHz,
- Frekuensi 800/900 MHz dengan lebar pita 15 MHz
Pita 2,1 GHz, 1,8 GHz dan 800/900 MHz untuk alokasi penggunaan nasional.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 343 Tahun 2022, pita frekuensi radio 2,1 GHz digunakan untuk jaringan bergerak seluler. Frekuensi ini terdiri dari satu blok pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975 – 1980 MHz, yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz.
Ketua Tim Pelaksana Seleksi, Denny Setiawan mengatakan keputusan diberikan setelah berakhirnya masa sanggah. "Tidak ada sanggahan yang masuk terhadap pengumuman hasil seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/11).
Untuk itu, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan PT Telekomunikasi Selular sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz, untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler tahun ini. Adapun cakupan frekuensi tersebut bersifat nasional.
Pemilihan pengguna pita frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme seleksi. Utamanya, karena ketersediaan pita frekuensi radio lebih sedikit dibandingkan permintaan.
Proses seleksi itu diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.