Baru Bigo Live dan X Batasi Akses Medsos Anak, Platform Lain Terancam Sanksi

Rahayu Subekti
29 Maret 2026, 09:02
Medsos
Bigo Live
Platform Bigo Live dan X telah menerapkan pembatasan akses media sosial untuk anak.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan baru dua platform digital X dan Bigo Live yang mematuhi aturan batasan akses media sosial atau medsos anak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang berlaku sejak Sabtu (28/3) kemarin.

Karena itu, Kementerian Komdigi meminta semua platform digital bisa melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Dengan adanya kebijakan ini maka penundaan akses medsos anak berusia di bawah 16 tahun mulai berlaku.

“Pemerintah juga telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak,” kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (28/3).

Ia mengapresiasi platform digital yang sudah mematuhi aturan tersebut yakni X dan Bigo Live. Langkah kedua platform tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan konkret yang tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi telah diwujudkan dalam penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.

Platform X telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk). Selain itu, X juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live telah melakukan penyesuaian batas usia minimum menjadi 18+ yang tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi. Selain itu juga memperkuat sistem perlindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.

Meutya menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.

Ia meminta semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” ujar Meutya. 

Lebih lanjut, pemerintah juga menekankan bahwa kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum yang diikuti oleh seluruh platform lainnya. Pemerintah akan terus memantau setiap pergerakan platform secara harian untuk memastikan bahwa setiap komitmen tidak sekadar formalitas, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata.

PP Tunas mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak. Meutya mengatakan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” kata Meutya.

Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas.

Namun, Meutya mengungkapkan, platform Roblox dan TikTok sudah menunjukkan sikap kooperatif. Namun perlu melengkapi aturan pembatasan usia anak.

"Kepada keduanya (Roblox dan TikTok) kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," ujarnta.

Meutya memperingatkan pemerintah bisa membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh. Hal ini termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...