Perludem: Pencurian Data Pribadi Potensi Terjadi dalam Proses Pemilu

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Petugas KPU Kota Tegal memeriksa kelengkapan syarat anggota partai politik saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik kepengurusan parpol di Kelurahan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, selasa (25/10/2022).
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
24/11/2022, 20.30 WIB

Pelanggaran data pribadi berpotensi terjadi selama proses Pemilu 2024. Potensi ini terjadi salah satunya saat verifikasi faktual oleh partai politik dan pemilihan.

Program Officer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengatakan tahapan yang sedang berlangsung adalah verifikasi partai politik peserta pemilih yaitu verifikasi faktual, dan ada di fase verifikasi faktual perbaikan.

“Di dalam verifikasi ini sangat mungkin adanya penyalahgunaan data pribadi dari partai politik peserta pemilu,” kata Usep dalam Media Briefing: Gangguan Terhadap Hak Memilih, Kamis (24/11).

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), kejahatan ketika menggunakan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data.

Perludem menerima laporan warga yang mengaku bahwa data dirinya digunakan tanpa izin untuk verifikasi faktual parpol. Namun, penanganan kasusnya tidak jelas.

Kejaksaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) mengatakan kasus tersebut bukan urusan pemilu tapi pidana umum. "Namun,Bawaslu bilang bukan rezim undang-undang Pemilu, ini UU PDP.”

Ia berharap UU PDP, hal serupa dengan kejadian laporan tersebut tidak terulang lagi. Selain kasus verifikasi faktual parpol, kemungkinan penyalahgunaan data pribadi seperti kebocoran data pribadi daftar pemilih bocor ke pihak lain.

Dalam pemilu juga adanya gangguan hak memilih, yaitu upaya untuk menghilangkan hak pilih seseorang atau kelompok pemilih tertentu. Berikut penjelasan Usep mengenai ttiga bentuk gangguan hak memilih: 

1. Diskriminasi regulasi

  • Kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat warga masuk daftar pilih
  • Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatan sebagai syarat warga masuk daftar pemilih
  • Keterbatasan akses memilih (lokasi serta pengaturan pindah memilih dan metode pemungutan suara khusus)
  • Keterbatasan peraturan untuk menjamin informasi pemilu bagi kelompok rentan

2. Pengusikan atau ancaman langsung

  • Pengusikan hak memilih orang dengan gangguan jiwa
  • Ancaman dengan pelintiran kebencian terhadap kelompok minoritas
  • Ancaman terhadap pekerja pabrik

3. Penyebaran disinformasi

  • Disinformasi prosedur teknis kepemiluan
  • Disinformasi yang mendelegitimasi proses pemilu

Persoalan disinformasi masih sulit diatasi karena informasi publik belum sepenuhnya tersedia dan masih sulit diakses.

Adapun,  enam upaya yang dapat dilakukan untuk penanggulangan gangguan memilih, yaitu:

  1. Jaminan keterbukaan dan akses informasi publik
  2. Perlindungan data pribadi
  3. Penguatan komunikasi untuk membangun kepercayaan publik
  4. Protokol penanganan disinformasi dan mekanisme koreksi
  5. Terobosan peraturan teknis yang inklusif
  6. Reformasi ketentuan pidana
Reporter: Lenny Septiani