DPR telah memutuskan sembilan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022 - 2025. Nama-nama ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan sebagai anggota KPI pusat.
Parlemen menggelar rapat intern secara tertutup dalam memilih sembilan calon anggota KPI pusat 2022 – 2025 pada 24 Januari. “Ini berdasarkan musyawarah mufakat,” kata Wakil Ketua Komis I DPR Abdul Kharis Almasyahri dalam Rapat paripurna DPR RI ke-15 masa persidangan III Tahun 2022-2023, Selasa (7/2).
Sembilan calon anggota KPI pusat periode 2022 - 2025, sebagai berikut:
- Aliyah, pekerjaan tenaga ahli di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Amin Shabana, founder dan Direktur On Point Communications, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta
- Evri Rizqi Monarsih, pekerjaan Produser Senior Metro TV
- I Made Sunarsa, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali
- Mimah Susanti, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
- Mohammad Reza, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
- Muhammad Hasrul Hasan, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan
- Tulus Santoso, pekerjaan Dosen Institut STIAMI dan tenaga ahli DPR RI
- Ubaidillah, program manajer Program Penguatan Ketangguhan Masyarakat dalam Menghadapi Covid-19 dan Bencana Alam (PKMM-CBA) SIAP SIAGA
Selain itu, ada enam calon cadangan anggota KPI pusat periode 2022 - 2025, sebagai berikut:
- Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner (Wakil Ketua) KPI
- Tantri Relatami, pekerjaan Tenaga Profesional Lemhannas RI
- Cecep Suryadi, Komisioner Komisi Informasi Pusat
- Ida Fitri Halili, Kepala Biro iNews Kendari
- Gustav Aulia, founder Head of Trainer and Consultant Gustav Aulia Strategic Communications Consulting dan dosen Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR
- Bondan Kartiko
Hasil uji kepatutan dan kelayakan oleh komisi I DPR tersebut selanjutnya disampaikan kepada Presiden Jokowi. “Guna mendapatkan penetapan sebagai anggota KPI pusat 2022-2025,” ujarnya.
Komisi I DPR meminta komitmen dari para calon anggota KPI pusat periode 2022 - 2025 untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan KPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab. Selain itu, senantiasa menjaga moralitas, integritas dan independen.
“Para calon diharapKAN menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta bersedia bekerja penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPI,” kata Abdul.
Rincian tahapan penetapan sembilan nama calon anggota KPI tersebut yakni:
- 11 Januari: Rapat intern komisi I DPR RI memutuskan untuk uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPI pusat periode 2022 - 2025 pada 18-19 Januari
- 18 – 19 Januari: Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan dilakukan terhadap 27 calon anggota KPI pusat periode 2022 – 2025. Masing-masing calon menyampaikan visi dan misinya yang selanjutnya diteruskan dengan sesi tanya jawab
- 24 Januari: rapat intern secara tertutup dalam memilih sembilan calon anggota KPI pusat 2022 – 2025
- 7 Februari: rapat paripurna