Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Hak Penerbit ditargetkan selesai Maret. Hal ini atas permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya kira dalam waktu sebelum sebulan rancangan perpres ini bisa selesai," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong di kantor Kominfo, Rabu (15/2). Artinya, pembahasan regulasi ini dibidik selesai maksimal 9 Maret.
Usman mengatakan Presiden Jokowi memberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan Rancangan Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit. "Kami mengerjakannya maraton," katanya.
Presiden Jokowi memberi arahan soal Rancangan Peraturan Presiden Publisher Rights atau Hak Penerbit dalam sambutan pada Hari Pers Nasional di Medan pekan lalu (9/2).
Usman mengatakan, draf Perpres sudah ada dan dalam proses penyempurnaan. Kementerian Kominfo mengundang Kementerian/Lembaga, Dewan Pers, dan konsituen untuk membahasnya sore ini (15/2).
Rancangan Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers. Ini bertujuan mendukung jurnalisme berkualitas.
Dalam merumuskan Rancangan Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit, Kominfo mempertimbangan prinsip kemerdekaan pers yang dianut di Indonesia. Kementerian juga meminta ijin Prakarsa kembali Rancangan Perpres Publisher Rights dari Presiden, sebagai berikut:
- Presiden pada Hari Pers Nasional di Banjarmasin pada awal 2020 (9/2/2020) meminta komunitas pers mengajukan rancangan regulasi yang kemudian disebut regulasi publisher rights dan diupayakan berupa Undang-Undang
- Membentuk tim “Media Sustainability” berdasarkan SK Dewan Pers
- Tim “Media Sustainability” mendiskusikan dan menghasilkan rancangan regulasi “Publisher Rights” berjudul “Tanggung Jawab Platform Digital dan Jurnalisme Berkualitas”
- Pada Oktober 2021, tim “Media Sustainability” menyerahkan rancangan regulasi itu kepada Menteri Kominfo (Menkominfo)
- Menkominfo menyerahkan rancangan regulasi “Publisher Rights” itu kepada Menkopulhukam untuk dijajaki kemungkinan rancangan regulasi itu masuk sebagai bagian revisi Undang-Undang ITE
- Menjelang Hari Pers Nasional 2022, Sekjen Kominfo dan Dirjen IKP Kominfo diundang Deputi Hukum Seskab untuk membicarakan rancangan regulasi “Publisher Rights”
- Pada peringatan Hari Pers Nasional di Kendari tahun lalu (9/2/2022), Presiden Jokowi berbicara dari Istana Bogor meminta kalangan pers menyepakati bentuk regulasi apakah berupa UU, Revisi UU, atau Peraturan Pemerintah
- Menkominfo menggelar rapat dengan Dewan Pers dan para konstituen untuk mendiskusikan bentuk regulasi serta menyepakati regulasi berupa Peraturan Pemerintah
- Namun, dalam diskusi-diskusi berikutnya berkembang pendapat agar regulasi berupa peraturan presiden. Atas pertimbangan kecepatan dan kehadiran negara tersebut, disepakati regulasi berupa Rancangan Perpres.
- Sesuai dengan masukan Deputi Hukum Seskab agar draf Rancangan Perpres tersebut sesuai standar legal drafting, Kominfo melalui Direktorat Jenderal IKP bersama tim “Tim Sustainability” merekrut konsultan dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran untuk menyusun Rancangan Perpres “Publisher Rights”
- Pada April 2022, Dewan Pers dan tim “Media Sustainability” menyerahkan Rancangan Perpres berjudul “Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas”
- Kementerian Kominfo mengirim draf tersebut ke Setneg untuk dimintakan ijin prakarsa
- Pada 14 Juni 2022, Setneg mengembalikan surat permohonan ijin prakarsa kepada Kominfo. Dalam catatannya, Setneg meminta Kominfo melengkapi dokumen persyaratan termasuk dokumen rancangan yang telah melalui pembahasan oleh Kominfo
- Kementerian Kominfo membentuk tim perumus Rancangan Perpres dan meminta tim segera berdiskusi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Dewan Pers dan konstituen, serta pihak platform digital
- Tim menyempurnakan perumusan Rancangan Perpres berdasarkan rancangan yang disusun tim “Media Sustainability” dan hasil diskusi yang melibatkan pihak terkait
- Pada 27 Januari 2023, Kominfo mengirim permohonan ijin prakarsa kepada Presiden melalui Setneg
- Rancangan Perpres itu berjudul “Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas”