Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Hak Penerbit ditargetkan selesai Maret. Nantinya perusahaan digital seperti Google dan Facebook wajib bekerja sama dengan perusahaan media.
“Rancangan Perpres secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital (seperti Google) untuk bekerja sama dengan perusahaan pers atau media demi mendukung jurnalisme berkualitas,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong di kantor Kominfo, Rabu (15/2).
Namun draf Rancangan Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit itu masih dibahas. Selain itu, akan dibentuk lembaga khusus terkait hak penerbit.
Lembaga tersebut yang akan membuat aturan turunan Publisher Rights atau Hak Penerbit. “Aturan turunan tentang mekanisme kerja sama, baik bagi hasil iklan, kompensasi, remunerasi, pelatihan atau dalam bentuk lain seperti materi,” kata dia.
Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah perusahaan digital seperti Google, Facebook, dan lainnya harus membayar berita yang mereka distribusikan kepada media.
Selain itu, otoritas akan meninjau signifikansi distribusi berita oleh platform digital seperti Google dan Facebook.
Namun yang pasti, Rancangan Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit mendorong seluruh platform digital seperti Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan penerbit.
"Dengan adanya regulasi, semua punya kewajiban untuk melaksanakan regulasi ini. Berlaku untuk semua platform dan yang memiliki kehadiran signifikan dan bersifat wajib bukan sukarela," kata Usman.