Kiat Kenali dan Amankan Data Pribadi dari Ahli Teknologi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jurnalis mengambil gambar barang bukti saat rilis kasus peretasan situs e-commerce di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Penulis: Lavinda
7/6/2023, 10.15 WIB

Ahli Teknologi dan pegiat media sosial membagikan kiat mengenali sekaligus menjaga keamanan data pribadi supaya pengguna internet waspada membagikan hal-hal di ruang siber.

Salah satu kita mengenali definisi data pribadi disampaikan oleh Pendiri Yayasan Komunitas Open Source Arief Rama Syarif dalam acara seminar bertajuk 'Kiat Menjaga Data Pribadi agar Aman di Ruang Digital'. Acara ini digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bersama Gerakan Nasional Literasi Digital atau GNLD Siberkreasi di Jawa Barat, Selasa (6/6).

Berdasarkan kesepakatan di World Economic Forum atau WEF, Arif menjelaskan data pribadi digital diartikan sebagai koleksi atribut-atribut individual yang mendeskripsikan sebuah entitas dan menentukan transaksi hal yang dapat diikutsertakan oleh entitas tersebut.

Atribut yang dimaksud dalam data pribadi antara lain, tanggal dan tahun lahir, riwayat kesehatan, agama, alamat, atau jenis kelamin.

“Data spesifik yang dinaungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi antara lain, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, catatan anak, data keuangan pribadi, atau data lain yang diatur oleh undang-undang,” ujar Arief seperti dikutip Antara, Rabu (7/6).

Menurut dia, saat ini marak terjadi kebocoran data dalam sistem penyelenggara elektronik yang disebabkan kesalahan manusia, malware, atau karena faktor social engineering atau rekayasa sosial.

Social engineering merupakan penggunaan manipulasi psikologis untuk mengumpulkan data digital pribadi melalui media elektronik dengan menyamar sebagai pihak yang dapat dipercaya.

“Tidak ada yang aman 100% di ruang digital. Hal yang bisa dilakukan adalah mengurangi risikonya menjadi sekecil mungkin,” kata Arief.

Sementara itu, desainer dan fotografer Djaka Dwiandi, dalam acara yang sama, menyebut terdapat data pribadi yang sifatnya dikombinasikan untuk kepentingan mengidentifikasi seseorang.

Data tersebut adalah nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan alamat tinggal, yang patut dilindungi.

“Lainnya adalah data pribadi yang sifatnya sensitif, seperti riwayat kesehatan maupun keuangan," sebut Djaka.

Menurut dia, dalam ruang digital, perilaku seseorang atau aktivitas di internet juga termasuk sebagai data digital. Hal itu seperti, riwayat penelusuran, relasi, aktivitas menyukai, ataupun membagikan.

Dosen, wirausahawati dan writerpreneur Dian Ikha Pramayanti mengingatkan bahwa kesadaran perlindungan data pribadi di Indonesia tergolong masih rendah.

Dari sebuah survei di 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 46,5% responden tidak tahu dan tidak sadar bahwa aktivitas di internet, seperti belanja daring, penggunaan media sosial, maupun riwayat pencarian merupakan sumber data penting di era digital. Data-data tersebut dapat diolah dan dikembangkan untuk tujuan tertentu.

“Hal-hal yang patut dijaga dan dilindungi dalam beraktivitas di ruang digital adalah perlindungan identitas, pengendalian informasi, atau keamanan perangkat. Semua itu dapat mencegah seseorang menjadi sasaran kejahatan ataupun perundungan di ruang digital,” tutur Dian.

Dalam menggunakan media sosial, lanjut Dian, sebaiknya digunakan sesuai kebutuhan. Selain itu, menjaga sikap dan etika beraktivitas di ruang digital amat penting demi terciptanya kerukunan bersama.

Dia juga menyarankan agar pengguna media sosial tidak mudah mengunggah data pribadi yang apabila bocor berpotensi membahayakan dirinya sendiri.