Garmin hingga DigitalOcean Mulai Pungut Pajak Digital 11%

ANTARA FOTO/FOTO/Yudi/Lmo/foc.
Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
7/6/2023, 18.52 WIB

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menunjuk tiga perusahaan luar negeri penyedia produk digital di dalam negeri untuk mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Tarif yang berlaku yakni tarif umum sebesar 11%.

Sampai akhir Mei, DJP mencatat sebanyak 151 perusahaan pelaku usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditetapkan menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut meningkat karena ada tambahan tiga perusahaan baru pada bulan lalu.

Ketiga perusahaan yang dimaksud yakni: Pertama, Garmin (Europe) Limited yang merupakan perusahaan pemilik Garmin Connect. Ini merupakan aplikasi khusus untuk memonitor data kesehatan dan kebugaran.

Kedua, Hotjar Limited, perusahaan penyedia software visualisasi dan analisis perilaku pengunjung website. Ketiga, DigitalOcean LLC, perusahaan penyedia produk cloud computing.

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, Ditjen Pajak pada bulan ini juga merevisi elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan yang sudah ditunjuk sebelumnya, yakni Booking.comB.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said