Demi Kepastian Hukum, Kominfo Siapkan UU Kecerdasan Buatan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Penulis: Lenny Septiani
Editor: Sorta Tobing
22/12/2023, 16.26 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Nantinya, pemerintah akan membuat undang-undang terkait teknologi Artificial Intelligence atau AI ini.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan mulai melakukan langkah-langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/12).

Regulasi yang akan dibuat tersebut diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan, pengembangan, dan mendukung ekosistem AI nasional.

Regulasi ini berbeda dengan surat edaran yang baru diterbitkan Kominfo. Sebab, SE tersebut hanya berupa pedoman etika bagi pelaku usaha dalam pemanfaatan kecerdasan buatan.

Surat edaran terkait AI itu berlaku untuk semua pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Termasuk perusahaan asing seperti OpenAI pembuat ChatGPT dan Google. 

Pedoman terkait penggunaan AI itu juga berlaku bagi kementerian dan lembaga. “Ini untuk pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI, para penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat,” katanya.

Hal-hal yang diatur dalam surat edaran terkait AI itu antara lain:

  • Nilai etika AI termasuk inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas, dan akuntabilitas
  • Tata cara penyelenggara memenuhi nilai etika AI, seperti:
    1. Bagaimana penyelenggaraan meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan menggunakan AI
    2. Bagaimana penyelenggaraan menjaga privasi dan data pengguna, sehingga tidak ada individu yang dirugikan
    3. Pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna yang memakai AI
  • Tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI seperti:
    1. Memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan terkait kemanusiaan
    2. Memberikan informasi terkait pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan 
  • Bagaimana memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menambahkan, pelaku usaha maupun penyelenggara sistem elektronik harus memenuhi nilai etika penggunaan AI. Ia mencontohkan, penggunaan disclaimer untuk produk yang dihasilkan oleh AI generatif seperti ChatGPT dan Google Bard. "Jadi kami memberikan semacam pagar etika tentang menggunakan produk AI," katanya.

Reporter: Lenny Septiani