Perlindungan Data Dinilai Masih Jadi Masalah Meski Sudah Ada UU PDP

Katadata
Ilustrasi perlindungan data.
28/1/2024, 17.52 WIB

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan lebih dari satu tahun lalu. Meski demikian, pemerintah mendapatkan kritikan karena urusan perlindungan data dinilai tak kunjung membaik.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat ada dugaan pelanggaran hukum dari pengungkapan atau kebocoran 668 juta data pribadi. Salah satunya, dari dugaan kebocoran sistem informasi daftar pemilih pada November 2023 lalu.

"Rentetan kasus dugaan insiden kebocoran data pribadi di atas menunjukkan rendahnya atensi pengendali data yang berasal dari badan publik," demikian keterangan tertulis ELSAM, Minggu (28/1).

Beberapa dugaan kebocoran yang disinggung ELSAM antara lain:

1. Dugaan kebocoran 44 juta data pribadi dari aplikasi MyPertamina pada November 2022.
2. Dugaan kebocoran 15 juta data dari insiden BSI pada Mei 2023.
3. Dugaan kebocoran 35,9 juta data dari MyIndihome pada Juni 2023.
4. Dugaan kebocoran 34,9 juta data dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Juli 2023.
5. Dugaan kebocoran 337 juta data Kementerian Dalam Negeri pada Juli 2023.
6. Dugaan kebocoran 252 juta data dari sistem informasi daftar pemilih di Komisi Pemilihan Umum pada November 2023.

ELSAM mengatakan badan publik terutama institusi pemerintah memang menekankan inovasi untuk transformasi pelayanan publik ke digital. Namun hal tersebut dinilai tak dibarengi langkah-langkah pengamanan dalam pemrosesan data.

"Ini berbeda dengan pola yang terjadi di banyak negara dengan hukum perlindungan data pribadi yang telah mature," kata ELSAM.

Halaman: