Lembaga Perlindungan Data Pribadi Akan Dibentuk Pertengahan 2024

Lenny Septiani
26 Januari 2024, 13:54
lembaga perlindungan data pribadi, data bocor, uu pdp,
123rf/maksim shmeljov
Hacker
Button AI Summarize

Lembaga perlindungan data pribadi ditargetkan terbentuk pada pertengahan tahun ini. Badan pengawas Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP ini ditargetkan beroperasi pada Oktober 2024.

“Targetnya mid term. Badan ini harus beroperasi Oktober sesuai UU PDP,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan informatika atau Kominfo Semuel A Pangerapan dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Press Room Kominfo, Jumat (26/1).

Lembaga perlindungan data pribadi bertanggung jawab kepada presiden. Berdasarkan UU PDP pasal 58 ayat 2, lembaga ini melaksanakan:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi
  2. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi
  3. Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Sementara itu, wewenang lembaga perlindungan data pribadi yakni:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi
  2. Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi
  3. Menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
  4. Membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini
  5. Bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan . pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara
  6. Melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia
  7. Memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi
  8. Melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  10. Melakukan dan atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  11. Memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  12. Meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  13. Memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  14. Melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga
  15. Meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi

Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...