Tarif Mahal Jadi Tantangan Kecepatan Internet Diatur Minimal 100 Mbps

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Penulis: Lenny Septiani
30/1/2024, 17.00 WIB

Kecepatan internet fixed broadband ingin diatur menjadi minimal 100 Mbps. Namun Masyarakat Telematika Indonesia atau Mastel menilai, tarif internet mahal bisa menjadi salah satu tantangan.

Internet fixed broadband merupakan jenis koneksi internet yang mengandalkan jaringan fiber optik. Perangkat yang terhubung ke fixed broadband biasanya melalui kabel LAN atau WiFi.

“Kecepatan internet di beberapa negara sudah lebih dari 100 Mbps,” kata Ketua Bidang Infrastruktur Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot kepada Katadata.co.id, usai acara Indotelko Forum: Menatap Masa Depan Bisnis Satelit GEO di Industri Telekomunikasi Indonesia, di Jakarta, Selasa (30/1).

“Untuk konteks Indonesia, sejauh mana kita siap mewajibkan kecepatan internet di atas 100 Mbps? Harus melihat kondisi pemakaian di seluruh wilayah, bukan hanya di kota-kota besar,” Sigit menambahkan.

Terlebih lagi, tarif internet bisa meningkat jika kecepatan dibatasi minimal 100 Mbps. “Masyarakat mampu atau tidak?” ujar Sigit.

Ia mencatat, tarif internet fixed broadband Indonesia masih di atas anjuran internasional.

“Perlu dibuat lebih banyak pilihan teknologi yang bisa dipakai untuk fixed broadband, bukan hanya fiber optik. Misalnya, mendorong 5G yang bisa digunakan untuk fixed wireless access (FWA),” ujar dia.

Ia berharap operator seluler yang sudah memiliki lisensi 5G dapat menggelar layanan 5G FWA, agar dapat meningkatkan kualitas fixed broadband secara nasional.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berencana membuat kebijakan yang melarang operator seluler menjual layanan internet fixed broadband dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.

Budi Arie akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet. 

“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?” kata Budi Arie dalam keterangan pers, pekan lalu (22/1).

“Oleh karena itu, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,” Budi menambahkan. 

Kata Telkomsel dan XL soal Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps

VP Home Broadband and FMC Consumer Marketing Telkomsel Dedi Suherman menyampaikan, sejak Indihome menjadi bagian dari Telkomsel, perusahaan aktif menghadirkan paket internet fixed broadband dengan kecepatan 100 Mbps ke atas.

“Dengan harga yang kompetitif,” kata Dedi kepada Katadata.co.id, Sabtu (27/1).

Telkomsel menilai, rencana Kominfo membatasi kecepatan internet fixed broadband minimal 100 Mbps merupakan langkah positif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan koneksi yang lebih cepat dan andal.

“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus menghadirkan beragam paket internet dengan kecepatan tinggi,” Dedi menambahkan.

Menurut Telkomsel, rencana tersebut dapat memperkuat dampak ekosistem digital, sehingga membuka lebih banyak peluang pendapatan bagi masyarakat luas.

“Oleh karena itu, kami akan mendukung kebijakan dan aturan yang berlaku dengan tetap memprioritaskan pengalaman dan kenyamanan pelanggan, pemerataan layanan broadband yang inklusif, serta tetap menjaga profitabilitas bisnis perusahaan dan industri telekomunikasi yang sehat,” katanya.

Sementara itu, Group Head Corporate Communications XL Axiata Reza Mirza mendukung rencana Kominfo membuat aturan yang membatasi kecepatan internet fixed broadband minimal 100 Mbps.

“Namun hal tersebut sebaiknya mempertimbangkan keterjangkauan harga layanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya secara tidak langsung juga akan mendukung iklim usaha dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan,” kata Reza kepada Katadata.co.id, Senin (29/1).

Reporter: Lenny Septiani