PP Tunas Berlaku Maret: Anak-anak Boleh Main Medsos saat Minimal Usia 13 Tahun
PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak berlaku bulan ini. Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid pun menegaskan aturan ini menunda akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” kata Meutya dalam pernyataan pers, Kamis (5/3).
Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE harus mengikuti aturan penggunaan platform digital oleh anak-anak sebagai berikut:
- 13 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak, serta memiliki profil risiko rendah
- 13 – 16 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua
- 16 – 18 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur, dengan persetujuan orang tua
Terkait gim dalam implementasi PP Tunas, Indonesia menggunakan acuan kategori usia yang sudah dipakai dalam Indonesia Game Rating System (IGRS). Batasannya yakni:
3+: Semua Usia
- Konten aman untuk anak kecil
- Tanpa rokok, narkoba, kekerasan, darah, bahasa kasar
- Tidak ada pornografi, humor dewasa, perjudian, atau horor
- Tidak boleh ada fitur interaksi online
7+: Anak Sekolah Dasar
- Boleh mengandung elemen fantasi ringan
- Masih tanpa darah, rokok, alkohol, narkoba, atau kekerasan berlebih
- Tidak mengandung humor dewasa atau horor
- Tanpa interaksi online langsung
13+: Remaja Awal
- Boleh menampilkan darah ringan dan kekerasan animasi terbatas
- Memungkinkan humor dewasa ringan
- Dapat memiliki fitur percakapan online dengan filter bahasa
15+: Remaja Menengah
- Kekerasan moderat dan interaksi online dengan filter diperbolehkan
- Humor dewasa non-seksual diizinkan
- Masih dilarang menampilkan pornografi, ketelanjangan, perjudian, atau horor ekstrem
18+: Dewasa
- Boleh mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, dan kekerasan berat
- Humor dewasa atau tema seksual ringan diperbolehkan (tanpa pornografi eksplisit)
- Fitur percakapan online bebas
Ia menegaskan kebijakan ini bukan membatasi anak bermain media sosial, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” ujar Meutya.
PP Tunas, kata dia, mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” katanya.
Ia menambahkan keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas-kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan yakni pada 28 Maret 2026.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Meutya.
50% Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual
Meutya mengungkapkan saat ini jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar. Menurutnya, anak-anak-anak akan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.
Data Unicef menunjukkan sekitar 50% anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara 42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

