Presiden Jokowi atau Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights. Bagaimana nasib kreator konten atau content creator?
Jokowi menyampaikan aturan tersebut tidak berlaku bagi kreator konten. Sebelumnya content creator khawatir regulasi ini mengancam kreativitas dan mata pencaharian mereka.
"Saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," kata Jokowi ketika menyampaikan sambutan dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).
Jokowi pun mempersilakan para kreator konten di Indonesia untuk melanjutkan kerja sama yang selama ini telah berjalan dengan berbagai platform digital. "Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," Jokowi menambahkan.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Publisher Rights, disahkan hari ini (20/2).
Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan platform digital. Ini guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.
Publisher Rights juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.
Perpres Publisher Rights digagas sejak tiga tahun lalu. Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi
"Prosesnya memang sangat panjang. Banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak. Sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani, saya betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," Jokowi menambahkan.
Jokowi menyampaikan bahwa ada beragam pandangan dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital. Begitu juga dengan platform digital seperti Google, X atau Twitter hingga Facebook.
“Kami harus menimbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman atau titik temu, ditambah dengan desakan dari Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers dan asosiasi media, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres itu," ujar dia.
Jokowi mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
"Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, serta memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama itu," katanya.
Jokowi menegaskan Perpres itu mengatur hak-hak penerbit atau Publisher Rights, bukan untuk mengurangi kebebasan pers. “Ini lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," kata Presiden.
Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, melainkan hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital. Implementasi perpres ini masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi, baik perihal respons dari platform digital dan masyarakat.