Disahkan Jokowi, Berikut Isi Lengkap Perpres Publisher Rights

YouTube
Jokowi mengesahkan Publisher Rights
Penulis: Desy Setyowati
21/2/2024, 06.15 WIB

Presiden Jokowi atau Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights. Salah satunya yakni platform digital seperti Google, Facebook hinga X atau Twitter wajib bekerja sama dengan perusahaan pers.

Perpres Publisher Rights terdiri dari enam bab dan 19 pasal. Rinciannya sebagai berikut:

Bab I: Ketentuan Umum

Bab ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital seperti Google, Facebook hingga X atau Twitter yakni, menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Bab II: Perusahaan Platform Digital

Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan di Indonesia. Mereka wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara:

  1. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang alias UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital
  2. Memberikan upaya terbaik untuk memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers
  3. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan
  4. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
  5. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritme distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
  6. Bekerja sama dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers, dengan empat cara yakni:
  • Lisensi berbayar
  • Bagi hasil
  • Berbagi data agregat pengguna berita
  • Bentuk lain yang disepakati

Bab III: Kerja sama

Selain kerja sama, bab ini membahas tentang cara penyelesaian sengketa perusahaan platform digital dengan pers, yakni:

  • Para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
  • Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bab IV: Komite

Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Tugas dan fungsinya sebagai berikut:

  1. Bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital
  2. Mengawasi dan memberikan fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital
  3. Memberikan rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan
  4. Memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan pers

Hal-hal terkait komite yakni:

  • Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial dan dipertanggungjawabkan kepada publik
  • Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
  • Setiap kesepakatan komite harus:
  1. Melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat
  2. Menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan
  • Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal sekali dalam setahun kepada publik. Laporan ini diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik.
  • Komite terdiri atas perwakilan dari unsur:
  1. Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers
  2. Kementerian
  3. Pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau pers
  4. Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang, yang terdiri atas:

- Perwakilan dari unsur Dewan Pers, paling banyak lima orang

- Perwakilan dari unsur Kementerian satu orang

- Perwakilan dari unsur pakar sebagaimana, maksimal lima orang dan ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan

  • Susunan keanggotaan komite terdiri atas:
  1. Satu ketua komite merangkap anggota komite
  2. Satu wakil ketua komite merangkap anggota komite
  3. Anggota komite yang dapat diangkat untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan berikutnya
  • Komite dibantu sekretariat yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Dewan Pers

Bab V: Pendanaan

Bersumber dari organisasi dan perusahaan pers, bantuan dari negara dan/atau lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab VI: Penutup

Yang mengatur tentang pemberlakuan Perpres Publisher Rights yakni enam bulan sejak tanggal diundangkan atau pada 20 Agustus

Reporter: Lenny Septiani