Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung langkah Kementerian Perindustrian alias Kemenperin membatasi impor laptop hingga televisi. Aturan ini dinilai dapat mendorong produk dalam negeri.
“Kami bersyukur sekali jika produk dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak perlu impor,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi kepada media usai Halal Bihalal di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4).
Namun pembatasan impor laptop hingga televisi itu perlu dibarengi kebijakan Kementerian Perdagangan atau Kemendag dalam mendorong pemenuhan kebutuhan produk di dalam negeri.
Pembatasan impor laptop hingga televisi diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Regulasi ini berlaku mulai 6 Februari.
“Regulasi ini upaya konkret pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronik di dalam negeri,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho dalam keterangan pers, pekan lalu (9/4).
Pembatasan impor laptop hingga televisi juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menurunkan defisit neraca perdagangan produk elektronik.
Ada 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6 tahun 2024. Sebanyak 78 diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Sebanyak 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
“Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif di antaranya AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” kata Priyadi.
Ia memahami bahwa tata niaga impor untuk produk elektronik merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.
“Aturan ini bukan berarti pemerintah anti-impor, namun untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri agar tetap kondusif,” ujarnya.
Kemenperin berharap produsen dalam negeri dapat menangkap peluang permintaan produk elektronik, sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produk.
Menurut dia, pembatasan impor itu dapat menjadi peluang kerja sama bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM). “Bagi importir, ini menjadi kepastian pendistribusian dan/atau penjualan barang impor di dalam negeri,” ujar Priyadi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) pada 2023, kapasitas produksi untuk produk AC 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit. Utilisasi produksinya hanya 43%.
Berdasarkan data Laporan Surveyor, impor produk AC pada 2023 mencapai 3,8 juta.