Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa Starlink sudah memenuhi semua perizinan di Indonesia. Ini termasuk pusat operasional jaringan atau Network Operation Center (NOC) yang dipersoalkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII dan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Aju Widya Sari mengatakan, Starlink sudah memperoleh semua izin yang diperlukan dan memenuhi kewajiban menyediakan NOC di Indonesia.
"Starlink sudah mendapatkan izin, maka mereka sudah boleh berusaha karena memenuhi persyaratan izin, termasuk NOC ada di Indonesia. Ini (NOC) salah satu syarat untuk ULO alias Uji Laik Operasi," kata Aju di Jakarta, Selasa (28/5).
"NOC sudah ada sebelum izin terbit. Ini diuji coba di Karawang. Tepatnya (NOC) di Cibitung, tapi itu bisa remote gateway. Jadi yang di Cibitung itu bisa di-remote ke Karawang," kata Aju.
Padahal sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi meminta Starlink membuat NOC di Indonesia.
Aju mengatakan bahwa perangkat yang digunakan oleh Starlink untuk menyediakan layanan internet berbasis satelit juga telah melalui proses sertifikasi dari Pemerintah.
Selain itu, alamat IP layanan internet Starlink telah terhubung dengan alamat IP Indonesia, sehingga pemerintah tetap memiliki akses untuk memantau konten yang beredar di jaringan Starlink.
"Buat kami, penyelenggara telekomunikasi, perusahaan yang sudah mengantongi izin, itu berhak berusaha di Indonesia. Sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap regulasi, mereka berhak menyelenggarakan usahanya," katanya.
Starlink sudah beroperasi di Indonesia. Pemilik perusahaan yakni Elon Musk meresmikan layanan internet berbasis satelit ini di Bali pada 19 Mei.
Sebagai Penyelenggara Jasa Internet atau PJI, Starlink mengantongi Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku setahun dengan enam jenis perangkat yang telah disertifikasi, termasuk antena gateway, router, dan antena user terminal, untuk beroperasi di Indonesia.
Selain itu, Starlink sudah mendapat Surat Keterangan Laik Operasi untuk penyelenggaraan jaringan tertutup melalui VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet, serta izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup media VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet.