Pusat Data Nasional down atau mengalami gangguan sejak Kamis (20/6), sehingga berdampak terhadap layanan publik termasuk keimigrasian. Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta maaf dan masih melakukan langkah-langkah pemulihan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, permohonan maaf atas gangguan yang dialami Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 sejak 20 Juni 2024. Gangguan tersebut berdampak pada terhambatnya beberapa layanan publik.
“Kominfo terus melakukan upaya-upaya pemulihan secepat-cepatnya, dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan mengutamakan kepentingan publik ataupun pengguna layanan,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (22/6).
Upaya-upaya tersebut dilakukan secara intensif bersama dengan PT Telkom sebagai penyelenggara Pusat Data, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI (Polri), dan Kementerian/Lembaga terkait.
Salah satu layanan yang terganggu adalah Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang merupakan layanan Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Adapun langkah-langkah pemulihan yang dilakukan sudah membuat perkembangan sebagai berikut:
- Sebagian layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan sudah mulai kembali beroperasi.
- Sebagian layanan imigrasi melalui Autogate di Bandara Soekarno Hatta telah kembali beroperasi secara bertahap, sedangkan layanan Autogate di bandara lain masih terus diupayakan pemulihannya.
- Layanan kombinasi dengan verifikasi manual masih dilakukan agar proses keimigrasian dapat terus berjalan,
“Dalam hal layanan keimigrasian, Kementerian Kominfo bekerja bersama dengan Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM,” kata Semuel. “Setiap perkembangan pemulihan PDNS 2 akan diinformasikan secara berkala.”
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan, instansinya berupaya memulihkan layanan sesegera mungkin akibat gangguan sistem Pusat Data Nasional.
“Kami sedang mengupayakan pemulihan aplikasi dan data dengan memanfaatkan data backup Pusat Data Nasional di Batam dan kami upayakan agar layanan bisa pulih sesegera mungkin,” kata Silmy dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan, layanan keimigrasian di kantor imigrasi, unit layanan paspor, unit kerja keimigrasian, serta tempat pemeriksaan imigrasi di bandar udara dan pelabuhan untuk sementara mengalami kendala akibat Pusat Data Nasional down.
Silmy memastikan bahwa masyarakat yang berada di bandara internasional dan akan melakukan penerbangan tetap akan dilayani oleh petugas imigrasi. Ia menyarankan penumpang pesawat untuk datang lebih awal ke bandara guna mengantisipasi pemeriksaan yang belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, masyarakat yang sudah terjadwal datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan pengambilan data biometrik paspor, tetap dilayani seperti biasa. Hanya saja, permohonan percepatan paspor satu hari jadi belum dapat dilayani dan akan segera beroperasi kembali setelah sistem normal.
“Ditjen Imigrasi akan segera menyampaikan kepada masyarakat apabila sistem PDN Kementerian Kominfo sudah kembali normal dan layanan keimigrasian sudah bisa beroperasi sepenuhnya,” ujar Silmy.
Menteri Kominfo atau Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, Pusat Data Nasional down bisa berdampak terhadap sejumlah layanan publik. “Saat ini kami melakukan pemulihan layanan secara bertahap," ujar dia, dikutip dari Antara, Kamis (20/6).
Budi tidak memerinci layanan publik apa saja yang akan terkena dampak Pusat Data Nasional down.
Layanan Pusat Data Nasional yang digunakan oleh pemerintah saat ini bersifat sementara, yang diharapkan proses migrasi data center dari instansi pemerintah sudah bisa berjalan secara bertahap.
Layanan PDN sementara meliputi:
- Penyediaan layanan Government Cloud Computing, ekosistem PDN yang disediakan oleh Kominfo
- Integrasi dan konsolidasi pusat data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) ke Pusat Data Nasional
- Penyediaan platform proprietary dan Open Source Software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE
- Penyediaan teknologi yang mendukung big data dan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) bagi IPPD
Merujuk pada laman Kominfo, ada 56 kementerian dan lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional selama 2020 - 2021. Selain itu, ada 13 provinsi, 105 kabupaten, dan 31 kota.
Rincian daftar kementerian dan lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional selama 2020 - 2021 di antaranya:
- ANRI
- BKN
- BNPB
- BSSN
- Dewan Kerajinan Nasional
- DKPP
- Kementerian Agama
- Kementerian ATR/BPN
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pendidikan dan Budaya
- BSN
- Kantor Staf Presiden
- Badan Pengawas Pemilu
- BAPPENAS
- Badan Informasi Geospasial
- Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional atau DKKDN
- Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- BMKG
- Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI
- BPJS
- BPOM
- Badan Pusat Statistik atau BPS
- BRIN
- Kemenko PMK
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan UKM
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian PUPR
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Komisi Yudisial
- Komnas HAM
- LAPAN
- Lembaga Administrasi Negara
- Mahkamah Konstitusi
- Ombudsman
- Perpustakaan Nasional
- PPATK
- Setjen DPR
- Setjen MPR
- BAPETEN
- Kementerian Perhubungan
- LKPP