Sidang perdana atas perkara dugaan monopoli Google soal sistem Google Play Billing di KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha digelar besok (28/6). Agendanya yakni Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh investigator.
Sidang Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran Googla dalam penerapan Google Play Billing System semestinya digelar pekan lalu. Akan tetapi, kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi terkait surat kuasa dalam mewakili terlapor.
“Atas ketidaklengkapan dokumen dimaksud, KPPU belum dapat memulai sidang dan menunda pelaksanaan hingga 28 Juni,” kata Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana dalam keterangan pers, pekan lalu (20/6).
KPPU berdasarkan inisiatif, telah melakukan penyelidikan sejak 14 September 2022 atas Google LLC yang diduga melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b serta dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999.
Google disebut mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System. Perusahaan asal Amerika Serikat ini disebut memberikan sanksi apabila pengembang platform tidak patuh, dengan cara menghapus aplikasi dari toko aplikasi.
Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada 13 Juni 2023. Perusahaan kemudian melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku pada 11 Juli 2023.
Akan tetapi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 24 November 2023, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen dalam perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
Pada Februari, Google menyatakan kecewa dengan KPPU yang melanjutkan penyelidikan soal dugaan monopoli lewat Google Play Billing.
“Keputusan KPPU melanjutkan ke tahap pemberkasan mengecewakan, karena mengabaikan nilai dukungan Google Play untuk developers Indonesia, mulai dari meningkatkan keterampilan hingga menghubungkan aplikasi mereka secara instan ke audiens global,” kata Perwakilan Google kepada Katadata.co.id, pada Februari (6/2).
Ia mencatat, ekosistem terbuka Google Play tidak hanya mendorong inovasi tetapi juga menghasilkan manfaat melalui pendapatan Rp 1,5 triliun yang diperoleh developers lokal dari Google Play pada 2022.
“Keputusan KPPU juga menolak inisiatif kami untuk aktif berdiskusi dalam serangkaian proposal yang akan mengatasi kekhawatiran mereka dengan cara yang tidak melemahkan keamanan aplikasi di Play Store,” perwakilan Google menambahkan.
Perwakilan Google menyatakan akan terus berkomunikasi dengan KPPU dan mendukung proses tersebut.
“Sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam ekosistem lokal, kami tetap berkomitmen mendukung developers dengan alat dan kemampuan yang membantu mereka membangun aplikasi dan bisnis yang sukses, juga memastikan pengalaman aman dan tepercaya bagi semua pengguna di Google Play Store,” ujar perusahaan.
Ia juga menjelaskan, Google Play Billing adalah sistem penagihan Google Play. Sementara itu, Google Play ialah layanan yang memungkinkan siapapun menjual produk dan konten digital di aplikasi Android.
Kebijakan Google Play Billing hanya berlaku untuk kurang dari 3% developer di Google Play. Mayoritas atau 97% gratis.
“Kami hanya memungut tarif layanan jika pengembang menagih pengguna untuk mengunduh aplikasi mereka atau mereka menjual item digital dalam aplikasi,” kata dia.
Developer tidak pernah diwajibkan menggunakan sistem penagihan Google Play Billing atau Google Play sekalipun. “Developer bisa menjual konten di toko aplikasi lain,” ujar dia.
Google juga menguji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna alias User Choice Billing dalam aplikasi di Google Play pada 2022. Program ini memungkinkan developer yang berpartisipasi, menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna selain Google Play Billing.
Pada September 2022, Google mengumumkan fase selanjutnya dari program uji coba User Choice Billing. Semua developer non-game di Australia, Jepang, India, Indonesia, dan wilayah ekonomi Eropa dapat menawarkan sistem penagihan lain, di samping Google Play Billing.