Pemerintah memblokir dompet digital alias e-wallet, rekening bank hingga situs pulsa terkait judi online. PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat, bandar kini merambah modus bisnis penukaran uang hingga ekspor impor.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih menyampaikan, modus yang digunakan oleh pelaku judi online saat ini variatif mulai dari penukaran valuta asing hingga bisnis ekspor impor.
"Salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK yakni penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online," ujar Tuti dikutip keterangan pers, Selasa (20/8).
Pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal usul dana yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut. "Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis, namun uang ini sebenarnya berasal dari hasil judi online," kata Tuti.
Bandar judi online juga menggunakan transaksi ekspor impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal.
"Dalam modus ini, pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor impor yang sebenarnya tidak terjadi," ujar Tuti.
Ia menjelaskan, dana yang dihasilkan dari judi online kemudian ditransfer antar-negara melalui rekening perusahaan, seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor.
Menurut dia, modus itu semakin marak karena memberikan keuntungan ganda bagi pelaku, yaitu menyamarkan asal-usul uang sekaligus menghindari deteksi oleh otoritas keuangan.
"Dengan memanfaatkan transaksi ekspor impor palsu, para pelaku judi online dapat mengirim dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan, karena transaksi ini terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah," ujar Tuti.
PPATK juga menemukan adanya pola penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah. Pelaku judi online memanfaatkan kelemahan ini untuk melakukan transaksi, dengan harapan tidak akan menarik perhatian karena dianggap sebagai rekening dengan aktivitas ekonomi yang rendah.
"Mereka sengaja menggunakan rekening yang terdaftar atas nama individu dengan profil ekonomi rendah untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar, dengan harapan aktivitas mereka tidak akan terdeteksi oleh sistem pengawasan bank," ujar Tuti.
Dalam menghadapi beragam pola indikasi transaksi judi online, PPATK melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan analisis transaksi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan alias OJK dan Kepolisian.
Ia menegaskan kerja sama lintas-sektor sangat penting untuk memberantas judi online yang semakin kompleks.
"Kolaborasi antara PPATK dengan berbagai lembaga yakni kunci dalam memerangi judi online. Kami terus memperkuat analisis transaksi dan berbagi informasi dengan OJK, serta Kepolisian untuk memastikan setiap langkah penindakan didukung oleh data yang akurat dan terverifikasi," ujar Tuti.