Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informasi bertemu dengan X atau Twitter, TikTok, YouTube, SnackVideo, serta induk Facebook dan Instagram yakni Meta. Pertemuan ini terkait Pilkada alias pemilihan kepala daerah.
Dirjen Informasi Komunikasi Publik atau IKP Prabu Revolusi menjelaskan, pertemuan dengan X atau Twitter, TikTok, YouTube, SnackVideo, serta induk Facebook dan Instagram dalam rangka memitigasi hoaks terkait Pilkada. Platform media sosial akan melakukan tagging, sehingga informasi terkait nama calon dalam Pilkada dipantau lebih ketat.
Akan ada tim khusus yang memantau informasi terkait calon pimpinan daerah di media sosial. “Belum pernah menggunakan metode seperti ini. Identifikasi hoaks dahulu berbasis laporan, baru kemudian ditangani,” kata Prabu dalam acara Ngopi Bareng di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (13/9).
Kominfo juga sudah bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu, dan media. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan mitigasi hoaks Pilkada, namun ia tidak memerinci isinya.
Penetapan pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada minggu depan (22/9). Tahapan selanjutnya yakni:
- Pelaksanaan kampanye: Rabu (25/9) hingga Sabtu (23/11)
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu (27/11)
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, (27/11) hingga Senin (16/12)
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP:
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Maksimal 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Maksimal tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Maksimal tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Maksimal tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
- Ada permohonan PHP: Maksimal tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.