UU PDP Sudah Berlaku, Microsoft Siapkan Program Implementasi 

Microsoft Indonesia
National Technology Officer Microsoft Indonesia, Panji Wasmana,
Penulis: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati
17/10/2024, 19.43 WIB

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku hari ini. Microsoft Indonesia menawarkan solusi yang membantu organisasi mematuhi persyaratan UU PDP, baik sebagai pemroses data maupun sebagai pengendali data.

National Technology Officer Microsoft Indonesia, Panji Wasmana, mengatakan belum ada aturan turunan dan lembaga pengawas UU PDP. Pemberlakuan UU PDP ini jadi titik bagi pelaku usaha untuk mulai membuka mata akan pentingnya perlindungan data masyarakat.

Pelaku usaha perlu menyiapkan regulasi internal untuk antisipasi kasus kebocoran atau penyalahgunaan data yang mungkin akan terjadi.

“Tidak bisa cuma meminta maaf lagi,” kata Panji di kantor Microsoft Indonesia, Jakarta, pada Kamis (17/10).

Peraturan ini penting untuk memberikan keamanan bagi masyarakat Indonesia. Teknologi memainkan peranan penting untuk realisasi tersebut.

Microsoft menegaskan pentingnya tiga langkah ini untuk para pelaku usaha:
1. Memahami UU PDP dan dampaknya pada usaha;
2. Melakukan assessment terhadap proses perlindungan data pribadi di usaha terkait;
3. Menetapkan sistem perlindungan data pribadi yang menyeluruh.

Bersama dengan Ernst & Young Indonesia (EY), Microsoft memperkenalkan Premium Assessment Template for Indonesia’s PDP Law in Microsoft Purview Compliance Manager.

Template ini dapat membantu menyederhanakan upaya kepatuhan pelaku usaha secara keseluruhan, termasuk terhadap UU PDP, dengan mengotomatiskan tugas-tugas kepatuhan penting dan membantu proses pengawasan atas pemenuhan kewajiban perlindungan data pribadi.

Selain assessment, tahap penting lainnya meliputi implementasi solusi privasi dan keamanan, pengembangan talenta, dan pengelolaan DSAR (Permintaan Akses Subjek Data). Alat peningkatan privasi (Privacy Enhancing Tools/PET) membantu pelaku usaha menerapkan sistem perlindungan data pribadi yang menyeluruh.

Reporter: Kamila Meilina