Indonesia melarang penjualan bebas iPhone 16 di dalam negeri. Langkah ini diambil karena gawai teranyar Apple itu masih belum memenuhi syarat terkait sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri alias TKDN.
Saat ini Apple masih dalam proses pengurusan TKDN iPhone 16. “iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, beberapa Waktu lalu.
Peraturan terkait TKDN sendiri tercantum dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Agus menyebut pemerintah memberi fleksibilitas melalui tiga skema untuk pemenuhan TKDN:
- Skema manufaktur, artinya pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik
- Skema aplikasi, mengembangkan aplikasi di Indonesia
- Skema inovasi dengan mendirikan Pusat Inovasi dengan penanaman modal baru atau menyerahkan proposal pengembangan inovasi untuk teknologi informasi dan komunikasi dalam negeri.
Dalam Permenperin itu disebutkan sertifikat TKDN hanya berlaku selama dua tahun. Agus menjelaskan, saat ini masa berlaku sertifikat TKDN Apple sudah habis, sehingga harus diperpanjang. Perpanjangan ini masih menunggu realisasi investasi Apple hingga Rp 1,71 triliun dan saat ini masih sebesar Rp 1,48 triliun.
Apple memilih skema inovasi dengan membangun Apple Academy di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Saat CEO Apple, Tim Cook, ke Indonesia pada April 2024, ia berjanji bakal membuka Apple Academy keempat di Bali, namun janji ini masih belum terealisasi.
Dengan tiga Apple Academy yang sudah dibangun, perusahaan teknologi ini sudah berinvestasi total Rp 1,48 triliun. Dengan rencana pembangunan keempat, ada tambahan Rp 20 miliar sehingga total rencana investasi Apple hingga Rp 1,71 triliun.
Adapun penghitungan nilai TKDN berbeda, sesuai dengan jumlah proposal pengembangan inovasi. Berikut perbedaannya, berdasar Pasal 36 Permenperin 29/2017:
- Investasi Rp 250 miliar s.d. Rp 400 miliar, nilai TKDN sebesar 20%
- Investasi di atas Rp 400 miliar s.d. Rp 550 miliar, nilai TKDN sebesar 25%
- Investasi di atas Rp 550 miliar s.d. Rp 700 miliar, nilai TKDN sebesar 30%
- Investasi di atas Rp 700 miliar s.d. Rp 1 triliun, nilai TKDN sebesar 35%
- Investasi di atas Rp 1 triliun, nilai TKDN sebesar 40%.
Inilah yang menyebabkan Apple masih harus memenuhi total TKDN 40%.
Bila pemohon sudah memperoleh sertifikat TKDN, ia wajib merealisasikan pengembangan inovasi sesuai proposal. Jangka waktunya tiga tahun.
Saat waktunya habis, pemohon bisa mengajukan proposal perpanjangan pengembangan inovasi pada Direktur Jenderal Kemenperin. Ada tiga syarat perpanjangan pengembangan inovasi, mulai dari sudah menyampaikan laporan realisasi dan realisasinya sesuai target Nilai Pengawasan.
“Nilai total penanaman modal bertambah, paling sedikit 30% dari nilai total pertama,” kata Pasal 40 Ayat 3c Permenperin 29/2017 terkait syarat ketiga.