Detail Modus dan Kongkalikong Pegawai Komdigi Jadi Bekingan Bandar Judi Online

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri) memberikan keterangan pers usai penggeledahan ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
Penulis: Desy Setyowati
8/11/2024, 12.12 WIB

Kepolisian menetapkan 11 pegawai Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tersangka kasus judi online. Modusnya mulai dengan menentukan orang-orang tertentu ke dalam tim khusus yang menangani konten negatif.

Kementerian Komdigi, yang sebelumnya bernama Kominfo, memiliki tim teknis sistem pemblokiran konten negatif. Tim ini berwenang memblokir situs web ataupun konten negatif, termasuk judi online.

Ada tes untuk bisa masuk ke dalam tim tersebut. Namun salah satu tersangka berinisial AK ternyata tidak lulus tes tersebut pada akhir 2023.

Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menyampaikan Kepolisian masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab alasan tersangka AK yang tidak lulus seleksi, namun tetap bisa bekerja di Komdigi.

"Dia tidak lulus, tetapi dapat bekerja di Komdigi, khususnya di tim pemblokiran website judi online,” ujar Wira saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan ada Standar Operasional Prosedur atau SOP baru yang memungkinkan Komdigi, yang sebelumnya bernama Kominfo, memberikan kuasa kepada AK dan tim untuk memblokir situs web judi online.

“Mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," kata Ade Ary. Ia menjelaskan, terkait temuan itu, pihak Ditreskrimum masih terus melakukan pendalaman soal SOP dari Kementerian Komdigi.

"Untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan tersebut," ujar dia.

Tersangka AK dan 10 pegawai Komdigi lainnya melindungi 1.000 situs web judi online dari pemblokiran.

Seorang pegawai Komdigi yang belum diketahui identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online di Bekasi, Jawa Barat, yang dilindungi olehnya agar tidak terkena blokir. Mereka hanya melaporkan 4.000 situs judol untuk diblokir.

Para oknum Komdigi itu memperoleh Rp 8,5 juta per situs web yang dilindungi. Jika dikalikan 1.000, maka nilainya Rp 8,5 miliar.

Pegawai Komdigi tersebut bahkan membuka ‘kantor satelit’ di ruko dan mempekerjakan orang lain sebagai admin dan operator yang digaji Rp 5 juta per bulan. Admin dan operator ini bekerja selama pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

Kantor itu didirikan atas inisiatif sendiri, tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.

Polda Metro Jaya menyita sejumlah uang total Rp 73,7 miliar dari kasus judi online yang melibatkan Komdigi, yang terdiri dari Rp 35,7 miliar, S$ 2,9 juta atau Rp 35 miliar, dan US$ 183.500 atau Rp 2,8 miliar.

Penyidik juga menyita berbagai jenis barang bukti lain di antaranya 34 telepon seluler atau HP, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, empat tablet, empat bangunan, dua senjata api, satu motor, dan 215,5 gram logam mulia.

"Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisasi rekening website judi online dan selanjutnya dilakukan pemblokiran," kata Ade Ary, Kamis malam (7/11).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. “Mereka berinisial A dan M," kata dia.

Penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif.

Selain judi online, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Oknum Komdigi Buat Rekening Palsu untuk Kelabui PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkap bahwa oknum pegawai Komdigi yang ditangkap Kepolisian tersebut sengaja merekayasa rekening.  “Mereka berupaya mengelabui kami dengan menutupi informasi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana, Kamis (7/11).

Ivan menjelaskan, oknum Komdigi tersebut mengirimkan nomor rekening rekayasa ke PPATK. Rekening ini sudah dikondisikan agar tidak ketahuan terindikasi judi online.

"Selama ini ternyata mereka berupa menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka," kata dia.

Ivan juga menjelaskan, pihaknya sempat terkecoh dengan perilaku para oknum tersebut. Namun setelah mengumpulkan sejumlah informasi, rekening asli yang dipakai pegawai Kemkomdigi akhirnya diketahui.

"Untungnya kami bekerja secara 'prudent' dan akuntabel," katanya.

Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan para pelaku tersebut bekerjasama dengan pimpinan mereka, Ivan mengatakan bahwa mereka berusaha mengelabui semua pihak.

"Ya para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan mungkin juga pimpinan Kominfo saat itu," ujar Ivan.

Reporter: Antara