Kasus Judi Online Komdigi: 18 Tersangka, Polisi Sita Hampir Rp 80 Miliar
Jumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi bertambah menjadi 18 orang. Salah satunya masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Kedua pelaku yang dimaksud berinisial MN dan DM. Keduanya merupakan warga sipil.
MN merupakan DPO. Dengan tertangkapnya MN, maka tersisa A yang menjadi DPO.
Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan keduanya dalam perjalanan menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Minggu (10/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan MN berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara itu, DM menampung uang hasil judi online.
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, " kata Ade Ary Syam dikutip dari Antara, Senin (11/11). Sebanyak 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Salah satu tersangka dari lingkup Komdigi berinisial AK merupakan lulusan SMK yang tidak lulus tes, namun berhasil masuk tim khusus pemblokiran situs website judi online.
Tersangka AK dan sembilan pegawai Komdigi lainnya melindungi 1.000 situs web judi online dari pemblokiran.
Seorang pegawai Komdigi yang belum diketahui identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online di Bekasi, Jawa Barat, yang dilindungi olehnya agar tidak terkena blokir. Mereka hanya melaporkan 4.000 situs judol untuk diblokir.
Para oknum Komdigi itu memperoleh Rp 8,5 juta per situs web yang dilindungi. Jika dikalikan 1.000, maka nilainya Rp 8,5 miliar.
Pegawai Komdigi tersebut bahkan membuka ‘kantor satelit’ di ruko dan mempekerjakan orang lain sebagai admin dan operator yang digaji Rp 5 juta per bulan. Admin dan operator ini bekerja selama pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
Kantor itu didirikan atas inisiatif sendiri, tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.
Polda Metro Jaya menyita sejumlah uang total Rp 73,7 miliar dari kasus judi online yang melibatkan Komdigi, yang terdiri dari Rp 35,7 miliar, S$ 2,9 juta atau Rp 35 miliar, dan US$ 183.500 atau Rp 2,8 miliar.
Penyidik juga menyita berbagai jenis barang bukti lain di antaranya 34 telepon seluler atau HP, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, empat tablet, empat bangunan, dua senjata api, satu motor, dan 215,5 gram logam mulia.
"Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisasi rekening website judi online dan selanjutnya dilakukan pemblokiran," kata Ade Ary, Kamis malam (7/11).
Kemudian Kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 300 juta dan di rekening Rp 2,8 miliar lebih dari dua tersangka baru yakni MN dan DM.
Jika ditambah dengan Rp 73,7 miliar sebelumnya maka jumlahnya hampir Rp 80 miliar.