Lembaga pengawas data belum juga dibentuk, meski Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi alias UU PDP berlaku sejak 17 Oktober. Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memilih untuk membentuk direktorat jenderal atau ditjen khusus.
"Lembaga PDP sementara dikelola dulu oleh Komdigi, dengan persiapan untuk lepas akan berdiri secara independen,” ujar Wakil Menteri Kementerian Komdigi Nezar Patria di The Tribrata, Jakarta, Senin (11/11).
Melalui Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024, Komdigi memperbanyak ditjen. Daftar ditjen saat kementerian bernama Kominfo sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
Sebagaimana tertera pada Perpres 174/2024, Komdigi memecah Ditjen Aplikasi Informatika menjadi tiga. Rinciannya sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
- Direktorat Jenderal Komunikasi, Publik, dan Media
- Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
- Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
- Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
UU PDP yang diundangkan pada 17 Oktober 2022 berlaku pada 17 Oktober 2024. Pembentukan lembaga pengawas merupakan amanat dalam UU PDP.
Komdigi ingin badan pengawas pelindungan data pribadi bersifat independen dan di bawah presiden.
“Tapi karena ada keterlambatan, inkubasinya ada di Kemkodigi. Sebelum badannya siap, akan ada badan inkubasi yang mempersiapkan,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, pekan lalu (5/11).
Melansir laman resmi pdp.id, saat ini Peraturan Pemerintah atau PP turunan UU PDP ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini sudah dilakukan sejak 27 September, sementara pembahasan draf rancangan PP PDP bersama kementerian/lembaga sudah dilakukan sejak 15 Maret. Tahap selanjutnya setelah harmonisasi yakni finalisasi dan penetapan PP.