Uni Eropa (UE) mendenda Meta sebesar 797,72 juta Euro atau setara Rp 13,4 triliun. Meta diduga melanggar aturan antimonopoli UE dengan memberikan akses otomatis bagi pengguna Facebook ke layanan iklan baris Facebook Marketplace.
UE telah menggelar penyelidikan resmi terkait dugaan praktik antimonopoli perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Whatsapp pada Juni 2021 dan Desember 2022. Penyelidikan berawal dari kekhawatiran bahwa Meta mengaitkan jejaring sosial dominannya, Facebook, dengan layanan iklan baris online mereka.
Facebook merupakan media sosial paling populer di seluruh dunia dengan pengguna aktif bulanan mencapai 3 miliar pengguna, berdasarkan data Statista 2024.
Dilansir dari Business Insider, Kepala Antimonopoli Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan, penggabungan media sosial Facebook dengan Facebook Marketplace berpotensi membuat perusahaan memperoleh keuntungan yang tidak dapat ditandingi para pesaingnya.
"Ini ilegal menurut peraturan antimonopoli Uni Eropa. Meta sekarang harus menghentikan perilaku ini." kata Vestager dikutip dari Business Insider, Jumat (15/11).
Meta akan mengajukan banding atas keputusan UE, dengan alasan bahwa keputusan tersebut mengabaikan “realitas pasar di Eropa”, di mana layanan iklan baris daring tengah berkembang pesat di sana.
Sebelumnya, Facebook meluncurkan Marketplace pada 2016 dan memperluasnya ke beberapa negara Eropa setahun kemudian.
Uni Eropa menyatakan Meta memaksakan Facebook Marketplace pada pengguna Facebook. Tetapi Meta berargumen bahwa pengguna bebas memilih untuk menggunakan Marketplace atau tidak, dan banyak yang tidak menggunakannya.
Meta juga menyebut bahwa UE tak memberikan bukti nyata dampak buruk pada pesaing dari keberadaan Facebook Marketplace. UE sebelumnya menyatakan keberadaan platform tersebut bisa menghambat pertumbuhan pasar jual-beli online besar di Eropa.