Administrasi Bidden di Amerika Serikat dilaporkan akan membatasi ekspor cip berbasis kecerdasan buatan atau AI dan teknologi canggih lainnya ke Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Ini termasuk produk Nvidia dan Advanced Micro Devices alias AMD.
Pembatasan ekspor cip AI itu bertujuan mencegah teknologi canggih buatan Amerika jatuh ke negara musuh seperti Cina dan Rusia.
Bloomberg melaporkan, Amerika membagi negara dalam tiga kelompok untuk menyediakan akses perdagangan sektor teknologi, yakni:
- Sekutu dekat Amerika, seperti Jepang, Australia, Taiwan, dan Uni Eropa, akan mendapatkan akses penuh ke cip canggih.
- Negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Indonesia, dan negara-negara Timur Tengah akan menerima akses terbatas, dengan syarat mematuhi ketentuan keamanan dan hak asasi manusia yang ditetapkan oleh Amerika.
- Negara-negara yang dianggap musuh AS, seperti Cina, Rusia, Myanmar, dan Iran, akan dilarang total mengimpor cip AI dan teknologi terkait.
Pembatasan ekspor cip AI diperkirakan berdampak pada ambisi negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dalam mengembangkan pusat data global dan infrastruktur digital.
Dilansir dari Technave, Amerika mencurigai beberapa negara dalam kategori kedua digunakan sebagai perantara untuk menghindari sanksi teknologi oleh negara-negara kategori ketiga.
Perusahaan Malaysia misalnya, masuk daftar entitas yang dilarang oleh Amerika pada 2011 karena menjual semikonduktor ke Rusia untuk keperluan militer.
Untuk menghindari risiko tersebut, negara-negara dalam kategori kedua hanya akan mendapatkan status Verified End User atau VEU, jika Amerika menyetujui pengawasan ketat terhadap penggunaan cip tersebut.
Rencana itu membuat harga saham Nvidia dan AMD masing-masing turun 1% dan 4,3% setelah diberitakan.