Komdigi akan Rilis Aturan Media Sosial dan Internet bagi Anak

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025).
13/1/2025, 19.56 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal merilis instrumen hukum yang mengatur penggunaan media sosial untuk usia anak. Peluncuran regulasi itu diharapkan dapat mengontrol pengunaan akses internet dan pemakaian ponsel bagi anak-anak nantinya.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa rencana untuk merilis aturan hukum mengenai penggunaan media sosial bagi anak merupakan salah satu bahasan pertemuan dirinya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (13/1).

"Tadi salah satu membahas tentang bagaimana pemerintah melindungi anak-anak di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti apa," kata Meutya seusai pertemuan.

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa aturan itu akan menjadi langkah awal untuk membentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dulu," ujarnya.

Meutya mengatakan, Presiden Prabowo menaruh perhatian penuh terhadap upaya perlindungan anak di ranah digital. Prabowo dengan Meutya juga membahas program-program strategis terkait transformasi digital dan penerapan e-government di berbagai sektor layanan publik.

Digitalisasi layanan publik merupakah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. “Presiden ingin layanan-layanan publik dilakukan secara transparan melalui digitalisasi," ujar Meutya.

Sebelumnya, tetangga Indonesia, Australia telah melarang anak usia di bawah 16 tahun bermain media sosial. Uji coba undang-undang ini dimulai pada Januari 2025 dan berlaku dalam setahun.


Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu