Komdigi Rilis Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 Kecepatan 46 Gbps, Bisa Unduh 86 Film/Menit

Wi-Fi 7, wi-fi 6e, komdigi,
Telkomsel
Wi-Fi 7
Penulis: Kamila Meilina
11/2/2025, 11.47 WIB

Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital meluncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7. Kecepatan internet fasilitas ini hingga 46 Gbps atau Gigabit per second, yang memungkinkan pengguna mengunduh 86 film dengan rerata ukuran 4 GB dalam satu menit.

Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 beroperasi di pita frekuensi 6 GHz, spektrum radio antara 5.925 GHz hingga 7.125 GHz. Spektrum ini menawarkan kecepatan internet hingga 46 Gbps dengan latensi atau keterlambatan pengiriman data yang rendah.

Jika dikonversi ke Gigabyte per second atau GBps, maka 46 Gbps sama dengan 5,75 GBps atau 345 GB per menit. Gbps mengacu pada kecepatan koneksi jaringan, sedangkan GBps untuk mengukur kecepatan transfer data.

Dengan asumsi film HD atau high definition 1080 piksel setara 4GB, maka pengguna bisa mengunduh 86 film per menit menggunakan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7.

Peluncuran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi merupakan kolaborasi bersama Indonesia Technology Alliance, organisasi nirlaba yang menaungi berbagai perusahaan dan individu di bidang teknologi.

“Dengan pembukaan spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di Asia Pasifik dalam mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7. Ini akan membawa peningkatan signifikan dalam kecepatan dan keandalan koneksi internet di seluruh negeri," ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam acara peluncuran di Hotel Langham Jakarta, Jumat (7/2), dikutip dari siaran pers. 

Untuk mendukung adopsi teknologi tersebut, Komdigi menerbitkan dua regulasi yakni:

  1. Peraturan Menteri Komdigi Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
  2. Keputusan Menteri Komdigi Nomor 12 Tahun 2025 tentang spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas dan standar teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk jaringan area lokal radio (Radio Local Area Network).

Untuk memastikan perangkat yang menggunakan pita frekuensi 6 GHz beroperasi tanpa gangguan, pemerintah juga menetapkan standar pengujian ketat. Pengujian dilakukan di Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komdigi. 

Perangkat yang telah diuji oleh laboratorium pengujian lain yang diakui pemerintah atau berasal dari negara dengan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tidak diwajibkan untuk uji ulang di IDTH.

"Kami memastikan semua perangkat yang digunakan sesuai standar global dan tidak menimbulkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang fleksibel dan terstandardisasi, industri bisa lebih cepat mengadopsi teknologi ini," ujarnya.

Menkomdigi mengajak seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah, industri, dan akademisi untuk berkolaborasi dalam pengembangan teknologi nirkabel generasi terbaru. 

Menurut dia, Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 bukan sekadar inovasi, tetapi merupakan motor utama dalam pembangunan ekonomi digital yang akan mendorong pertumbuhan startup dan bisnis berbasis teknologi.

"Kami mengundang semua pihak untuk bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang inklusif dan kompetitif di tingkat global," kata Meutya.

Reporter: Kamila Meilina