Komdigi Akan Panggil TikTok dan Induk Instagram soal Isu Disinformasi dan Fitnah

Komdigi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi dan Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo (depan)
Penulis: Desy Setyowati
27/8/2025, 09.32 WIB

Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital akan memanggil TikTok dan Meta, induk Instagram dan Facebook, mengenai disinformasi, fitnah, dan kebencian. Pemerintah meminta pengelola platform media sosial untuk ikut melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar. 

“Ini merusak sendi-sendi demokrasi misalnya, kami mau menyampaikan satu aspirasi dan pendapat, tetapi tiba-tiba di media sosial dibumbui atau ditambahkan dengan informasi yang tidak sesuai. Itu kan merusak semangat untuk menyampaikan aspirasi,” kata Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo dalam keterangan pers, Rabu (27/8).

“Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap hukum. Jadi kalau ada konten yang isinya sudah jelas masuk dalam kategori disinformasi, fitnah, dan kebencian, kami meminta platform untuk secara by system atau otomatis, menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia,” Angga menambahkan.

Angga juga mengajak seluruh masyarakat, termasuk media, untuk bersama-sama menjaga ruang digital dan melakukan verifikasi atas setiap informasi yang beredar. “Kami tidak ingin diadu domba dengan hal-hal yang sebenarnya tidak terjadi,” ujar dia.

Dia pun mengajak seluruh masyarakat, termasuk media untuk bersama-sama menjaga dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar. “Kami juga tidak mau diadu domba dengan hal-hal yang sebenarnya tidak terjadi,” katanya. 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyatakan perkembangan konten disinformasi, fitnah, dan kebencian semakin profesional dan sistematis, sehingga berpotensi memecah belah bangsa.

“Kami mendorong media untuk membangun kanal cek fakta sebagai kontra-narasi terhadap DFK. Pemerintah tidak ingin memonopoli, justru kami apresiasi media yang sudah punya kanal cek fakta,” ujar Hasan.

Hasan menegaskan bahwa melawan hoaks adalah bagian dari hak asasi manusia atau HAM, karena masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, bukan sekadar bebas berpendapat.

“Menyampaikan informasi tidak benar sejatinya melanggar hak asasi manusia. Mendapatkan informasi yang benar yakni hak masyarakat,” ujar Hasan.

(Revisi: Ada perubahan pada judul, pada Rabu 27 Agustus, pukul 13:18 WIB)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu