Asosiasi E-Commerce Sambut Kebijakan Menkeu Purbaya Tunda Pajak Pedagang Online

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU
Warga melihat barang dagangan pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (13/9/2025).
Penulis: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati
29/9/2025, 14.18 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang e-commerce, guna menjaga daya beli masyarakat. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut keputusan ini.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menyatakan pihaknya menghargai keputusan Menteri Keuangan Purbaya untuk menunda penerapan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce.

“Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendengar masukan dari pelaku usaha serta memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban yang berlebihan,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (29/9). “Khususnya bagi pihak yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi.”

Budi mengatakan, agar optimal, kebijakan fiskal dan perpajakan perlu dirancang secara saling melengkapi. “Misalnya, mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dengan memperhatikan momentum yang tepat,” katanya.

Ia berharap pemerintah tetap membuka ruang dialog bersama pelaku usaha sehingga rancangan kebijakan pajak yang dihasilkan dapat lebih proporsional, berkeadilan, dan mampu mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menunda penunjukkan platform e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan alias PPh 22 dari para pedagang. Keputusan ini diambil atas pertimbangan terhadap kondisi ekonomi Indonesia.

Skema baru pemungutan pajak oleh e-commerce ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan ini, pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina