Gandeng OJK, Komdigi Blokir 23 Ribu Rekening Judol

Gokepri
PPATK Blokir Rekening Nganggur
15/10/2025, 09.41 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. 

 Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan langkah ini merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima melalui berbagai kanal pengaduan resmi.

 Ia menambahkan pemblokiran tersebut menjadi upaya pemerintah dalam memutus aliran dana dari aktivitas ilegal judi online yang merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10) dikutip dari siaran pers. 

Ia menjelaskan, pemblokiran ribuan rekening ini merupakan bentuk kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, sebagai upaya konkret pemerintah untuk menindak tegas praktik judi online. 

Dengan demikian, jalur transaksi keuangan antara pemain dan pengelola situs judi dapat diputus sepenuhnya.

Selain langkah penegakan, Meutya juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas judi online dengan melaporkan situs, akun, maupun rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, ada total 2.179.223 konten judi online yang berhasil ditangani. 

Dari jumlah itu rinciannya sebagai berikut: 

  • 1.932.131 berasal dari situs atau alamat IP,
  • 97.779 dari layanan file sharing, 
  • 94.004 dari platform Meta, 
  • 35.092 dari Google, 
  • 1.742 dari Telegram, 
  • 1.417 dari X, dan 
  • 1.001 dari TikTok. 
  • 14 konten di Line dan 3 di App Store.

Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan ini, Komdigi menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat diakses publik, di antaranya aduankonten.id untuk melaporkan konten yang mengandung unsur judi online, serta cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang diduga digunakan dalam transaksi perjudian digital.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina