Komdigi Perketat Anak Bikin Akun Medsos Mulai Maret 2026, Ini Aturan PP Tunas
Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi akan menerapkan pembatasan akses media sosial atau medsos untuk anak 13–16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak alias PP Tunas. Berikut rincian aturannya.
PP TUNAS ditetapkan Presiden pada 28 Maret dan mulai berlaku efektif Maret 2026. Regulasi ini merupakan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi, dan bagian dari strategi nasional Komdigi untuk membangun ruang digital ramah anak, sehat, dan berkeadilan.
“Semoga, Maret 2026, sudah mulai bisa kami laksanakan untuk melindungi anak-anak, dengan melakukan penundaan akses akun(media sosial) untuk anak usia 13 – 16 tahun, bergantung pada risiko dan profil masing-masing platform,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital di Jakarta Selatan, pekan lalu (10/12).
PP Tunas mewajibkan PSE menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk melindungi anak, sejak tahap pengembangan hingga penyelenggaraan layanan.
PP Tunas menekankan perlunya verifikasi usia, fitur dan konten yang disesuaikan dengan usia pengguna, pembatasan akun, serta fitur kontrol orang tua oleh PSE.
Daftar kewajiban PSE yang diatur dalam PP Tunas, di antaranya:
- Menyediakan mekanisme pelindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan, dengan memastikan pelindungan anak menjadi bagian dari tata kelola dan desain sistem (safety by design)
- Mengimplementasikan fitur persetujuan orang tua/wali yang kuat dan verifikasi persetujuan yang sah dalam hal pemrosesan data anak, terutama untuk layanan berisiko tinggi
- Mengatur pengaturan privasi tertinggi secara default (high privacy setting) bagi pengguna anak, dengan implementasi privacy by default secara teknis dan membatasi pengumpulan data secara otomatis
- Memberikan notifikasi yang jelas kepada anak saat dipantau atau dilacak oleh orang tua/wali
- Memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia
- Saat menyediakan mainan atau perangkat yang terhubung dengan internet untuk memproses data pribadi anak, PSE wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan
- Menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak, yakni 3 - 5 tahun; 6 – 9 tahun; 10 – 12 tahun; 13 – 15 tahun; 16 – 18 tahun
- Fitur wajib mengikuti batasan minimum usia anak sesuai ketentuan sebagai berikut:
- 13 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak, serta memiliki profil risiko rendah
- 13 – 16 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua
- 16 – 18 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur, dengan persetujuan orang tua
Terkait gim dalam implementasi PP Tunas, Indonesia menggunakan acuan kategori usia yang sudah dipakai dalam Indonesia Game Rating System (IGRS). Batasannya yakni:
3+: Semua Usia
- Konten aman untuk anak kecil
- Tanpa rokok, narkoba, kekerasan, darah, bahasa kasar
- Tidak ada pornografi, humor dewasa, perjudian, atau horor
- Tidak boleh ada fitur interaksi online
7+: Anak Sekolah Dasar
- Boleh mengandung elemen fantasi ringan
- Masih tanpa darah, rokok, alkohol, narkoba, atau kekerasan berlebih
- Tidak mengandung humor dewasa atau horor
- Tanpa interaksi online langsung
13+: Remaja Awal
- Boleh menampilkan darah ringan dan kekerasan animasi terbatas
- Memungkinkan humor dewasa ringan
- Dapat memiliki fitur percakapan online dengan filter bahasa
15+: Remaja Menengah
- Kekerasan moderat dan interaksi online dengan filter diperbolehkan
- Humor dewasa non-seksual diizinkan
- Masih dilarang menampilkan pornografi, ketelanjangan, perjudian, atau horor ekstrem
18+: Dewasa
- Boleh mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, dan kekerasan berat
- Humor dewasa atau tema seksual ringan diperbolehkan (tanpa pornografi eksplisit)
- Fitur percakapan online bebas
Kategori itu menjadi dasar PSE menentukan akses konten untuk pengguna di bawah umur. Roblox menjadi salah satu platform pertama yang menyatakan siap menyesuaikan diri dengan PP Tunas, termasuk meninjau klasifikasi konten bersama IGRS.
Sementara itu, hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PSE sebagai berikut:
- Menerapkan cara, teknik, atau praktik terselubung dalam pengembangan atau produk, layanan, dan fitur yang mendorong anak mengungkapkan data pribadi lebih dari yang diperlukan dalam mengakses, mengurangi fungsi pelindungan privasi, atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan fisik, kesehatan mental, atau kesejahteraan anak.
- Mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari anak
- Melakukan pemrofilan anak dengan cara atau metode apapun, seperti untuk tujuan penawaran produk atau layanan atau tujuan lain
Lalu, jenis sanksi yang diterapkan sebagai berikut:
| Jenis Sanksi (Pasal 38) | Kondisi Utama Penerapan Sanksi | Faktor Pertimbangan Kunci (Pasal 40) |
| Teguran Tertulis | Pelanggaran ringan dan PSE kooperatif (maksimal 2 kali) | Jangka waktu pelanggaran singkat; jumlah Anak terdampak sedikit; faktor meringankan dominan |
| Denda Administratif | Tidak memenuhi Teguran ke-2; Pelanggaran kategori berat; PSE tidak kooperatif | Jangka waktu pelanggaran lama; jumlah anak terdampak masif; riwayat pelanggaran memberatkan |
| Penghentian Sementara | Tidak memenuhi kewajiban denda | Pelanggaran kategori berat yang berlanjut dan tidak kooperatif |
| Pemutusan Akses | Tidak memenuhi perintah Penghentian Sementara | Pelanggaran sangat berat dan sistemik; dampak merugikan anak masif |
“Platform digital harus menyediakan filter konten, verifikasi usia, dan kontrol orang tua. Anak-anak berhak tumbuh aman, sehat, dan terlindungi,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid saat menghadiri pertunjukan budaya di Pura Mangkunegaran Solo Jawa Tengah, pada Oktober (4/10).