Jaksa Seret Nadiem dalam Kasus Chromebook, Ini Jejak Kerja Sama Google dan Gojek
Kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019–2022, kembali menuai sorotan. Jaksa membuat pernyataan yang mengagetkan dengan menyebut Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim diduga menerima aliran uang senilai Rp 809,56 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/2), JPU menyebutkan bahwa uang yang diduga diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia,” ujar JPU dalam persidangan.
Tim penasihat hukum menegaskan tuduhan tersebut keliru dan tidak memiliki dasar fakta. “Tuduhan terhadap Mas Nadiem yang mendapat keuntungan Rp 809 miliar jelas salah. Mas Nadiem tidak diuntungkan sepeser pun,” tulis Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim di akun Instagram resmi @nadiemmakarim pada Rabu (17/12).
Tudingan aliran uang yang disebut jaksa itu nilainya sama persis dengan saat PT AKAB melakukan penyuntikan dana ke PT Gojek Indonesia senilai kurang lebih Rp 809 miliar. Transaksi tersebut pada 2021 dalam rangka persiapan penawaran umum perdana saham (IPO) dan menggunakan skema akuisisi.
Persidangan kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12). Terdakwa dalam sidang ini ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku mantan tenaga konsultan Kemendikbud Ristek era Nadiem.
Jaksa menyatakan kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 di Kemendikbud Ristek telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Awal Mula Alur Investasi Google dan Gojek
Hubungan bisnis antara Google dan Gojek bermula jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Pada 2018, Gojek tercatat pertama kali menerima suntikan dana dari induk usaha Google, Alphabet Inc. Nilai investasi tersebut mencapai US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 16 triliun pada saat itu, dengan kurs Rp 13.300 per dolar AS.
Pendanaan tersebut merupakan bagian dari skema investasi besar yang juga melibatkan sejumlah investor global, seperti Temasek Holdings dari Singapura, KKR & Co, Warburg Pincus LLC, serta perusahaan teknologi asal China, Meituan-Dianping. Namun, hingga kini, porsi investasi masing-masing investor tidak pernah diungkap secara rinci ke publik.
Sumber Reuters saat itu menyebutkan skema pendanaan telah dibuka sejak tahun sebelumnya dan dijadwalkan rampung dalam beberapa pekan. Jika terealisasi penuh, investasi tersebut menjadi investasi perdana Alphabet di sektor transportasi Asia.
“Sebagai investor strategis, Google bisa menambah banyak bisnis Go-Jek,” ujar sumber tersebut, pada 2018 lalu.
Kerja sama Google dan Gojek berlanjut pada 2019, ketika perusahaan kembali menerima suntikan dana sebesar US$ 1 miliar dalam putaran pendanaan seri F. Dalam pendanaan tersebut, Google kembali tercatat sebagai salah satu investor utama, bersama JD.com dan Tencent. Investor lain yang turut bergabung antara lain Mitsubishi Corporation dan Provident Capital.
Proyek Google Cloud dan Keterkaitannya dengan Chromebook
Kasus pengadaan Chromebook juga menyeret proyek Google Cloud yang disebut-sebut tidak terpisahkan dari ekosistem Chromebook. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan layanan Google Cloud merupakan bagian dari sistem penyimpanan awan yang digunakan dalam operasional Chromebook.
Google Cloud sendiri merupakan layanan komputasi awan yang berjalan di infrastruktur yang sama dengan berbagai produk utama Google, seperti Google Search, Gmail, dan YouTube. Layanan ini memungkinkan pengguna menyewa kapasitas penyimpanan dan komputasi sesuai kebutuhan tanpa harus membangun server sendiri.
Asep menyebutkan nilai kontrak layanan Google Cloud di Kemendikbud Ristek diperkirakan mencapai Rp 250 miliar per tahun. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud tidak dapat dipisahkan dari kasus Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik,” kata Asep dalam keterangan pers, dikutip Senin (21/7).
Kejaksaan Agung juga telah menelusuri keterlibatan Google dengan memeriksa Strategic Partner Manager Chrome OS Google, Ganis Samoedra, pada Juli lalu.
Penelusuran ini mencakup kemungkinan kaitan antara Google sebagai investor Gojek dengan kebijakan pengadaan teknologi pendidikan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Di luar pengadaan perangkat keras, program digitalisasi pendidikan juga melibatkan kerja sama dengan Google melalui Google for Education. Program ini mencakup penggunaan Chrome OS, Chrome Device Management, serta integrasi layanan Google Cloud sebagai penyimpanan dan pengelolaan data.
Program pengadaan laptop pelajar itu juga bekerja sama dengan Google lewat Google for Education.
Kemendikbud Ristek mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus atau DAK fisik bidang pendidikan pada 10 Februari 2021. Regulasi itu menjadi rujukan dasar untuk pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi alias TIK di lingkungan sekolah.