Tiktok Respons Pembatasan Akun Anak: Klaim Punya Lebih dari 50 Fitur Keamanan

ANTARA FOTO/Abdan Syakura/foc.
Warga menggunakan aplikasi media sosial Instagram dan TikTok di Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025).
10/3/2026, 18.00 WIB

TikTok merespons soal kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital, termasuk media sosial atau medsos mulai 28 Maret 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Juru bicara TikTok menyatakan perusahaan saat ini sedang mempelajari lebih jauh aturan pelaksanaan tersebut dengan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

“Kami telah mendengar pengumuman mengenai aturan pelaksanaan PP Tunas dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memahami lebih lanjut ketentuan yang diatur,” kata Juru Bicara TikTok kepada Katadata.co.id, Selasa (10/3).

Dalam pernyataannya, TikTok juga menegaskan bahwa platformnya telah memiliki berbagai mekanisme perlindungan khusus bagi pengguna remaja. Perusahaan menyatakan akun remaja di TikTok dilengkapi lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang secara otomatis diaktifkan.

“Ini untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform,” ujar Juru Bicara TikTok.

TikTok juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia agar ruang digital tetap aman bagi pengguna muda.

“Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang daring yang aman,” kata Tiktok dalam pernyataannya.

Kementerian Komdigi mengungkapkan penundaan akses media sosial atau medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital. Hal ini mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi. Hal ini untuk memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun,” kata Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (10/3).

Menurutnya, keputusan ini bukan hanya dibuat sepihak oleh pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog. Begitu juga dengan pemerhati tumbuh kembang anak dan berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak.

Sanksi Bagi Platform

PP Tunas mengatur tentang sanksi jika platform digital atau PSE melanggar aturan ini. “Pengenaan sanksi administratif didasarkan pada hasil pemeriksaan,” demikian bunyi Pasal 26 poin  (4) dalam PP Tunas. Pasal 36 PP Tunas menyebutkan dijelaskan sanksi administratif yang bisa diterapkan kepada platform digital berupa:

Pasal 36 PP Tunas menyebutkan dijelaskan sanksi administratif yang bisa diterapkan kepada platform digital berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan pemutusan akses atau blokir.

“Menteri berwenang menginformasikan atau mengumumkan pengenaan sanksi administratif terhadap PSE kepada masyarakat melalui situs resmi kementerian,” tulis Pasal 38 poin (4).

Dalam pengenaan sanksi, Menteri Komdigi harus mempertimbangkan dengan:

  • Kategori berat atau ringannya pelanggaran kewajiban perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan oleh PSE
  • Tindakan kooperatif PSE dalam dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik
  • Faktor lain yang memberatkan atau meringankan

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan, PSE dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada direktur jenderal atau menteri dalam waktu paling lambat 21 hari terhitung sejak menerima keputusan sanksi administratif atau saat diumumkan dalam situs resmi kementerian.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti